Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Disidik, Muncul Isu Aliran Dana ke Wali Kota

Reporter : Redaksi
Foto I Made Agus Mahendra Iswara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak

Surabaya – Dugaan praktik korupsi dalam tubuh Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya kian menguat setelah aparat penegak hukum resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Rabu, 1 April 2026 

Di tengah proses hukum tersebut, beredar pula rumor mengenai adanya aliran dana yang diduga mengarah kepada Wali Kota Surabaya. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas desas-desus dan belum terverifikasi.

Sejumlah awak media masih melakukan penelusuran dan cek fakta di lapangan guna memastikan kebenaran isu tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang membenarkan adanya keterlibatan kepala daerah dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pengurus PD Pasar Surya tersebut 

Pada Senin, 30 Maret 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola sewa stan dan lahan kosong untuk periode tahun 2024 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah.

Langkah tersebut dilakukan setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 223 dokumen, delapan unit telepon genggam, satu laptop, serta satu unit CPU.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stan dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Praktik tersebut terjadi di sejumlah cabang, meliputi wilayah timur, utara, dan selatan, yang masing-masing membawahi puluhan unit pasar.
Temuan di lapangan menunjukkan banyak pengguna stan dan lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi. Kondisi ini menyebabkan PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah" Terang I Made Agus Mahendra Iswara Kepada awak media saat jumpa pers berlangsung. 

Selain itu, "terdapat indikasi pemberian stan dan lahan tanpa melalui proses negosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan. Hingga kini, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Imbuhnya 

Pihak kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat, seiring dengan perkembangan hasil penyidikan. (Ki/Red)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru