Resmi Dilantik, Rikha Permatasari Bawa Misi Perkuat Integritas Advokat Mojokerto Raya

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendapat amanah baru dalam perjalanan profesinya. Ia resmi dilantik sebagai Ketua DPC PERADI RAJA Mojokerto Raya.

Pelantikan berlangsung di Hotel Elmi Surabaya, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Prosesi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum PERADI RAJA.

Pengangkatan Rikha tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 022/DPN-PRDRJ/VIII/2026 tentang Pengangkatan Ketua DPC Surabaya dan Mojokerto Raya. Dalam keputusan itu, Rikha dengan NIA 23.00009 ditetapkan sebagai Ketua Cabang Mojokerto Raya.

Amanah tersebut sekaligus menempatkan Rikha pada tanggung jawab baru untuk memimpin organisasi advokat di wilayah Mojokerto Raya. Pengangkatan itu disebut mempertimbangkan pengalaman, rekam jejak, keberanian serta integritas dalam menjalankan profesi hukum.

Bagi Rikha, kepemimpinan dalam organisasi advokat tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan. Lebih dari itu, organisasi harus mampu menjadi wadah untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya untuk memimpin DPC PERADI RAJA Mojokerto Raya. Bagi saya, jabatan bukan sekadar kehormatan, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, jujur dan penuh integritas,” ujar Rikha.

Ia juga menekankan pentingnya keberanian dalam memperjuangkan keadilan tanpa mengesampingkan hati nurani dan empati. Menurutnya, seorang advokat tidak cukup hanya memahami pasal dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu memahami persoalan manusia yang berada di balik setiap perkara.

Ke depan, Rikha berkomitmen membangun DPC PERADI RAJA Mojokerto Raya sebagai organisasi yang profesional, solid dan berintegritas. Peningkatan kompetensi advokat serta penguatan persaudaraan antaranggota menjadi bagian dari arah kepemimpinannya.

Ia berharap organisasi tersebut dapat memperluas kontribusi profesi hukum, khususnya dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

“Jabatan adalah amanah. Integritas adalah kehormatan. Dan keberanian memperjuangkan keadilan adalah bentuk pengabdian,” tegasnya.

Dengan amanah tersebut, Rikha menegaskan akan melanjutkan pengabdiannya di bidang hukum dengan menjunjung kejujuran, integritas, keberanian serta kepedulian terhadap masyarakat.[by]

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru