Jelita Cosmetik Permalukan Konsumen Didepan Umum, Nodai UU No. 8 Tahun 1999

Surabaya - Jelita Cosmetic Surabaya kembali membuat ulah. Setelah tanggal 27 Juli 2023 viral di TikTok soal semena-mena dengan karyawannya. Sekarang mempermalukan konsumen didepan umum, sehingga Customer merasa kecewa dengan pelayanan yang ada di Toko. Hal ini merugikan konsumen sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999.

Jelita Cosmetic Surabaya merupakan toko yang menjual berbagai produk kecantikan baik online maupun offline. Di Jawa Timur ada 2 Toko Jelita Cosmetic, yaitu di Jalan Raya Pengampon dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) mempermalukan pelanggan berada di Jalan HR Muhammad.

Baca Juga: Kementrian Agraria Melaksanakan Giat Program Penanaman 100 Ribu Pohon

"Kejadiannya, Pk.17.28 Wib, saya berbelanja 8 jenis kosmetik di Jelita Kosmetik Jalan HR Muhammad Surabaya, dengan total Rp. 522 ribu. Saat pembayaran, saya tanyakan ke Kasir, Mba ini alarm yang dipasang di barang kog ga dilepas, amankah apa ngga bunyi nanti di pintu keluar," kata Mega, saat ditanya kronologi kejadian.

Kasir Toko Jelita Cosmetic menjawab, Tidak masalah Bu, sudah saya scan. Aman Bu," jawabnya. Sabtu (11/11/2023),

Namun fakta yang terjadi, ketika Mega melewati pintu keluar alarm yang terpasang di barang berbunyi. Security bernama Evi langsung datang dan menggeledah didepan umum, tanpa membawa ke dalam ruangan. Sementara seluruh pembeli di ruangan melihat kepada Mega. Nah, dari sinilah Mega merasa dipermalukan didepan umum dan tidak dihargai sebagai Customer.

"Setelah itu, dibawa ke Kasir. Kasir menjawab tidak masalah ga perlu di lepas alarmnya. Sudah dijelaskan seperti itu, begitu hendak keluar pintu bunyi lagi alarm yang terpasang di barang. Security masih menggeledah lagi untuk kedua kali. Sangat tidak nyaman belanja di Toko Jelita, prosedur dan pelayanan yang tidak jelas. Dan terpenting tidak bisa menghargai konsumen," terangnya.

Saat dikonfirmasi oleh Mega, Security Evi meminta maaf, namun dengan dalih kasir-nya baru sehari mulai bekerja di Toko ini.

"Mohon maaf ya Bu, Kasirnya baru sehari bekerja disini," jawabnya. Tetapi, apa bisa mengembalikan rasa malu perlakuan yang dipermalukan didepan umum.

Gara gara di permalukan di depan umum. Mega merasa tidak terima atas perlakuan para karyawan Toko Jelita Cosmetik. Mega yang sudah membayar belanjaannya di kasir senilai 522 ribu terpaksa di geledah oleh satpam di depan umum. Dan parahnya lagi seluruh pengunjung menyaksikan adegan tersebut seolah mega menjadi making yang tertangkap karena badannya di geledah oleh Security.

Baca Juga: Puncak Event Surabaya Pestaporo, Dipenuhi Pengunjung Dari Luar Daerah

Tak Terima dengan perlakuan itu, mega menegur dan komplain kepada kasir tetapi apa daya kasir menyatakan itu hal biasa. Dengan kalimat itu, mega emakin tak Terima di buatnya.

"Malunya mas gak main main, la wong aku ini belanja kok di geledah kayak maling. " ungkapnya.

Menurut Mega, Jelita Cosmetic tidak layak untuk beroperasi, karena tidak memenuhi standarisasi dalam menjalankan bisnis. Tidak memperhatikan konsumen dengan baik. Lalai dalam memperhatikan sarana dan prasarana yang ada ditempat bekerja yaitu Toko tempat terjadinya transaksi jual beli.

"Artinya, Jelita Cosmetic tidak memberikan keamanan dan kenyamanan dengan baik kepada konsumen. Jelita tidak melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana yang ada di toko. Hal ini, bisa merugikan pelanggan tanpa memperhatikan kenyamanan Customer," ungkapnya.

Baca Juga: Hut Surabaya Ke 731, Jutaan Masyarakat Menyaksikan Surabaya Vaganza

Apa saja hak hak konsumen menurut UU perlindungan konsumen?

Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sanksi apa yang diberikan bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999, Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 Juta.

Selain itu, mempermalukan didepan umum termasuk melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Dimana Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. 

Editor : Redaksi