Kesuksesan Korupsi Dana Desa, Kades Ambal-Ambil Mati Kutu, Terancam 20 Tahun

okejatim.com
Penyalagunaan wewenang Kepala Desa korupsi dana desa (Foto: Dok poster)

PASURUAN I okejatim.com -  Saiful Anwar (58) selaku Kepala Desa (Kades) Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan Pasuruan kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang bersumber dari APB-Des.

Saiful Anwar dilaporkan karena telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengungkapkan, penetapan SA sebagai Kades kini tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022.

"Modus yang digunakan SA antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

"Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan," katanya.

Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar," ungkapnya.

Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red)

Editor : Hendro

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru