SURABAYA I okejatim.com - Dari hasil pemeriksaan yang ditangani pihak berwajib Polrestabes Surabaya dalam kasus penyimpangan sex sesama jenis (Gay), para pelaku merupakan orang dewasa dengan pekerja wiraswasta sebanyak 22 orang, wiraswasta 6 orang, tidak bekerja 3 orang, mahasiswa 2 orang, guru 1 orang, petani 1 orang, dan PNS 1 orang.
Saat ini Polrestabes Surabaya sudah menjerat 34 orang tersangka dalam kasus tersebut yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, setelah penangkapan itu kita gali keterangan kesemua tersangka, kemudian ada emapat klaster saat penyidikan.
"Setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, dibawa ke Polrestabes Surabaya, kemudian yang bersangkutan kita lakukan proses penyidikan, ini kita bagi menjadi empat klaster," kata AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025).
Lanjut AKBP Edy mengungkapkan, Empat klaster tersebut, pertama adalah pendana atau pemodal yang memfasilitasi pesta seks gay, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kedua merupakan admin utama yang bertugas menawarkan, menyediakan hingga mempermudah perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Ketiga adalah admin pembantu yang bertugas admin utama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Terakhir klaster keempat merupakan klaster peserta, yakni mereka yang melakukan kegiatan pesta seks gay, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Dari klaster dan peran kesemuanya, yang bersangkutan mendapatkan ancaman hukuman pidana dengan undang-undang pornografi," pungkas AKBP Eddy.(ndro)
Editor : Hendro