SURABAYA I okejatim.com - Membongkar fenomena kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Surabaya pada Sabtu (18/10/2025) malam. Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo berhasil menciduk sebanyak 34 orang di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pesta seks yang diorganisir melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Wonokromo dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Edi Pada saat konferensi pers, Rabu (22/10/25).
Pada saat melakukan proses penyidikan, polisi membagi peran para terduga pelaku ke dalam empat kategori utama, yaitu Pendana utama (1 orang) — berperan menyediakan dana untuk kegiatan,Admin utama (1 orang) — bertugas membuat flyer, mengelola grup WhatsApp,dan mengundang peserta,Admin pembantu (7 orang) — membantu penyebaran undangan lewat media sosial seperti Twitter dan WhatsApp, sekaligus menjemput peserta dari lobi hotel.Peserta (puluhan orang) — orang-orang yang hadir dan mengikuti kegiatan pesta tersebut.
Modus yang digunakan adalah membuat acara bertema hiburan atau “party” untuk mencari sensasi dan kesenangan di kalangan komunitas tertentu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial RK diduga sebagai penggagas acara. Ia sebelumnya menghubungi seseorang berinisial MR untuk menjadi pendana. MR kemudian memberikan dana guna memesan dua kamar hotel serta menyerahkan uang sebesar Rp435 ribu untuk membeli popper (obat perangsang).
Acara tersebut dikabarkan diumumkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya Player”, yang diikuti oleh puluhan anggota. RK juga menunjuk tujuh orang admin pembantu yang memiliki tugas mencari dan memverifikasi peserta yang ingin ikut dalam kegiatan itu.
Polisi mengungkapkan, kegiatan serupa ternyata sudah delapan kali dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama di wilayah Surabaya.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dengan proses registrasi peserta. Para peserta dijemput oleh admin pembantu di lobi hotel dan diarahkan menuju kamar yang sudah disiapkan. Sekitar pukul 21.30 WIB, mereka menggelar permainan atau “game” yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pesta seks sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, pada pukul 23.00 WIB, petugas gabungan mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari kamar hotel tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dan membawa seluruh peserta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Edy menyebutkan, para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk peserta dikenakan pasal 33, sedangkan admin utama dan pendana kami sangkakan pasal tambahan terkait peran mereka dalam penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila,” jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain. (red/ndro)
Editor : Hendro