Polres Sampang Di Anggap Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

avatar okejatim.com

SAMPANG — Penanganan kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dipertanyakan. Perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan hasil sama sekali. Tersangka yang dilaporkan masih bebas berkeliaran 

Senen, 10 Agustus 2026

Baca Juga: Sinergitas TNI-POLRI Dan Pemkab Sampang Bantu Bersihkan Pohon Tumbang Di Ponpes Nurul Alam Prajjan Camplong

Kuasa hukum pihak pelapor, Kohar, menilai perkara tersebut sebenarnya memiliki alur yang cukup jelas. Menurutnya, sejumlah bukti dan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik semestinya dapat menjadi dasar untuk mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kohar mempertanyakan alasan penyidik yang dinilai belum mampu menghadirkan pihak terlapor untuk dimintai keterangan, meskipun menurutnya keberadaan terlapor masih diketahui.

“Saya menduga ada keberpihakan antara pihak penyidik dan terlapor selama ini. Seharusnya dengan jarak dan relasi yang ada di Kota Sampang, saya yakin tidak sulit untuk menghadirkan terlapor, bahkan saksi. Alat bukti yang sudah kita berikan juga cukup,” ujar Kohar.

Ia mengatakan, pihaknya bahkan pernah menanyakan secara langsung kepada penyidik mengenai kemungkinan adanya kendala dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Saya pernah menawarkan, ‘Apa ada kesulitan?’ Penyidik, saudara Dede, menjawab tidak ada, hanya saya disuruh bersabar,” katanya.

Menurut Kohar, lamanya proses penanganan perkara hingga lebih dari satu tahun menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan profesionalitas dan transparansi penyidik.

Ia juga menyoroti Berita Acara (BA) tertanggal 17 April yang menurutnya memiliki substansi berbeda dengan pokok pengaduan yang disampaikan pihaknya.

“Kenapa saya menduga adanya keberpihakan penyidik? Karena surat BA tanggal 17 April kemarin itu sangat bertolak belakang dengan pengaduan saya yang bermuara pada kerugian uang yang tidak dikembalikan atas tanah yang dijual. Justru yang dibahas mengenai perjanjian pembatalan, bukan mengenai kerugian,” ungkapnya.

Persoalkan SP2HP dan Keterangan Ahli

Baca Juga: Hari Kedua Menjabat, Kapolres Sampang Gandeng Akbid Graha Husada Siapkan 400 Relawan Vaksinator Covid-19

Selain mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara, Kohar juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara memadai hingga saat ini.
Menurutnya, pihak pelapor juga telah mengajukan saksi ahli pidana. Namun, saksi ahli tersebut disebut tidak diterima oleh penyidik.

“Sampai dengan saat ini SP2HP belum diberikan kepada kami. Bahkan saksi ahli pidana dari pihak kami ditolak oleh penyidik dan menggunakan jasa saksi ahli dari Universitas Wijaya Putra yang merupakan pilihan dari penyidik sendiri,” beber Kohar.

Kondisi tersebut, lanjut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penanganan perkara.

Kohar juga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan atau keterangan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik Polres Sampang.

“Ini sangat tidak transparan dan terkesan dimanipulasi, sebab kami tidak diberikan penjelasan terkait hasil keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak penyidik Polres Sampang,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk status penanganan laporan, pemeriksaan para pihak, keberadaan alat bukti, serta alasan belum tuntasnya perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun.

Sedangkan penjelasan dari pihak kepolisian dalam hal ini adalah Andi sebagai kanit belum menunjukan progres yang signifikan. 
Ketika di tanya has dari pemeriksaan saksi ahli dirinya tidak berkenan memberikan penjelasan terkait hasilnya 

"Untuk pemeriksaan saksi ahli kami hadirkan Risen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra mas, Dr. Nuryanto A Daim, S.H., M.H
Untuk hasilnya nunggu gelar lagi nanti kami sampaikan SP2HP nya juga mas." Pungkasnya . (Ki/Red) 

 

Editor : Redaksi