Kericuhan Saat Ibadah di Mekarsari, Rikha : Jangan Biarkan Parang Lebih Berkuasa Daripada Konstitusi

Jakarta, — Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyoroti serius kericuhan yang diberitakan terjadi saat warga melaksanakan ibadah gereja di kawasan Nuansa Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026).

Dalam peristiwa tersebut, seorang warga dilaporkan diduga membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pengancaman di sekitar lokasi ibadah.

Rikha menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kejadian itu tidak boleh dipandang hanya sebagai kesalahpahaman atau konflik biasa antarwarga.

“Ketika parang diduga dibawa ke tengah kegiatan ibadah, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan pendapat. Ini menyangkut keselamatan manusia, kebebasan beribadah, serta kewibawaan negara dalam menegakkan hukum,” tegas Rikha, Minggu, (20/09).

Menurutnya, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Jaminan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya.

“Konstitusi tidak boleh hanya menjadi tulisan ketika warga berhadapan dengan intimidasi. Negara harus hadir sebelum darah tertumpah, bukan datang setelah korban berjatuhan,” ujarnya.

Rikha menjelaskan, Pasal 303 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang menjalankan ibadah dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Apabila parang tersebut dibawa tanpa hak, penyidik juga wajib mendalami penerapan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.

“Persoalan administrasi, penggunaan bangunan, atau keberatan warga jika memang ada harus diselesaikan melalui pemerintah, mediasi, atau mekanisme hukum. Tidak seorang pun berhak mengganti hukum dengan pengerahan massa, intimidasi, dan parang,” katanya.

Rikha mendesak Polresta Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan yang objektif, menyeluruh, dan transparan dengan:

1. Memeriksa seluruh pihak dan saksi yang berada di lokasi;

2. Mengamankan parang yang diduga dibawa dalam kericuhan;

3. Mengamankan rekaman video, foto, CCTV, serta bukti elektronik lainnya;

4. Mendalami kemungkinan adanya provokasi atau pengerahan massa;

5. Memberikan perlindungan kepada jemaat, warga, dan saksi; serta

6. Menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana tanpa membedakan agama, kelompok, ataupun kedudukannya.

Ia mengingatkan agar upaya menjaga keadaan tetap kondusif tidak digunakan sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum atau menekan pihak yang merasa terancam agar berdamai dan mencabut laporan.

“Kondusif bukan berarti perkara selesai. Diamnya pihak yang merasa terancam bukan berarti tidak terjadi intimidasi. Perdamaian yang lahir karena tekanan bukanlah keadilan,” tegasnya.

Menurut Rikha, dialog sosial dan penegakan hukum harus ditempatkan secara proporsional. Dialog diperlukan untuk mencegah konflik berulang, tetapi dugaan tindak pidana tetap harus diperiksa berdasarkan hukum.

“Konflik dapat dimediasi, tetapi dugaan tindak pidana harus diusut. Ketertiban dapat dipulihkan, tetapi kebenaran tidak boleh dikubur. Jangan sampai kata ‘kondusif’ menjadi karpet untuk menyapu dugaan kejahatan,” tambahnya.

Rikha juga mengimbau seluruh masyarakat agar menahan diri, tidak melakukan tindakan balasan, tidak menyebarkan kebencian, dan tidak menghakimi siapa pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah.

Namun, ia menegaskan bahwa seruan menahan diri tidak boleh hanya dibebankan kepada pihak yang sedang beribadah atau merasa terancam.

“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan massa. Jangan biarkan parang lebih berkuasa daripada konstitusi,” pungkasnya.

TUNTUTAN

Usut tuntas. Amankan barang bukti. Lindungi seluruh warga. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!

Dr. (c) TNI AD Purn.Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum Nasional

Editor : Redaksi