Retribusi Terselubung Via Rekening PDAM Masih Berlanjut, YLPK Angkat Bicara

SURABAYA | Oke jatim.com — Persoalan perbedaan pembayaran retribusi kebersihan yang tercantum dalam rekening tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan perbedaan nominal retribusi yang cukup mencolok pada dua rumah yang lokasinya saling berhadapan.

Kamis, 5 November 2026

Baca Juga: Praktisi Hukum Crisman Hadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Penyegelan PDAM

Berdasarkan temuan di lapangan, satu rumah tercatat membayar retribusi kebersihan sebesar Rp3.000, sedangkan rumah yang berada tepat di seberangnya dikenakan tarif Rp16.500. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan klasifikasi tarif serta transparansi mekanisme penagihan kepada masyarakat.

Persoalan ini mendapat perhatian Ketua Umum Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK), H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. Ia menilai praktik penyertaan komponen retribusi kebersihan melalui loket maupun billing tagihan PDAM Surya Sembada perlu dikritisi secara serius demi menjamin perlindungan hukum dan hak-hak konsumen.

"Kami dari YALPK menyoroti secara tajam praktik penyertaan komponen retribusi kebersihan yang ditagihkan langsung melalui loket atau billing tagihan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Praktik ini harus dikritisi secara serius demi perlindungan hukum dan hak-hak konsumen di Kota Surabaya," ujar H. Edy, Kamis (05/11/26).

Menurutnya, pengelolaan dan penarikan retribusi persampahan atau kebersihan merupakan ranah tugas dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Sementara PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki tugas utama dalam penyediaan layanan air minum.

"Kita harus melihat kembali batasan kewenangan instansi terkait. Pengelolaan dan penarikan retribusi persampahan atau kebersihan merupakan ranah tugas dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan core business atau tugas utama PDAM yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang penyediaan air minum," ungkapnya.

Ia menilai penggabungan tagihan air dengan retribusi kebersihan tanpa disertai transparansi mekanisme dan sosialisasi yang memadai berpotensi membingungkan masyarakat. Terlebih, konsumen perlu mengetahui secara jelas dasar pengenaan tarif, klasifikasi objek retribusi, serta mekanisme penagihan yang diterapkan.

H. Edy juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penarikan pungutan atau retribusi daerah harus memiliki landasan hukum yang sah dan dapat diakses masyarakat.

Baca Juga: Lowongan Non-Tetap PDAM Surabaya Dinilai Abaikan Hak Para tukang Gali

"Setiap kebijakan penarikan pungutan atau retribusi daerah wajib berlandaskan pada produk hukum yang sah, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur struktur dan besaran tarif secara transparan, seperti klasifikasi golongan rumah tangga (RT) hingga tempat usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran tarif," tegasnya.

Menurut YALPK, persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan bukan hanya mengenai besaran nominal retribusi, melainkan juga mekanisme penagihan melalui rekening PDAM. Apakah skema penagihan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku? Bagaimana pula perlindungan konsumen apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelayanan kebersihan yang diterima dengan besaran retribusi yang dibebankan?

Dalam salah satu objek temuan berupa struk pembayaran PDAM atas nama pelanggan Sl, tercantum komponen tambahan bertuliskan RT. KEBERSIHAN (Retribusi Kebersihan) sebesar Rp16.500 yang digabungkan langsung ke dalam tagihan bulanan.

Nominal tersebut diduga mengacu pada klasifikasi tarif pelayanan persampahan atau kebersihan untuk tempat maupun bangunan non-usaha, seperti golongan Rumah Tangga RT.5 atau kategori sejenis sebagaimana tercantum dalam tabel klasifikasi tarif pada dokumen regulasi terkait.

Namun, dasar penetapan klasifikasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang. Sebab, adanya perbedaan nominal antara dua rumah yang berhadapan menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana penggolongan dan penentuan tarif dilakukan.

Baca Juga: PDAM Surya Sembada Bersama SCWI Sapa Pelanggan di RW 6 Cempaka Surabaya

Atas persoalan tersebut, YALPK mendesak Pemerintah Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup, serta manajemen PDAM Surya Sembada agar melakukan evaluasi terhadap kebijakan penagihan retribusi kebersihan melalui rekening pelanggan air.

"Oleh karena itu, YALPK mendesak Pemerintah Kota Surabaya, DLH, serta manajemen PDAM untuk mengevaluasi ulang kebijakan penagihan integratif ini. Jangan sampai konsumen merasa dirugikan atau dibebani pungutan yang tidak dipahami dasarnya secara adil, serta memastikan bahwa pelayanan kebersihan benar-benar dirasakan sepadan dengan retribusi yang dikutip dari masyarakat," ungkapnya.

YALPK berharap pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum, klasifikasi tarif, serta mekanisme kerja sama penagihan antara DLH dan PDAM. Selain itu, masyarakat juga perlu memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah retribusi yang dibayarkan memiliki dasar pengenaan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi keterbukaan pelayanan publik di Kota Surabaya. Jangan sampai perbedaan tarif yang belum terjelaskan justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pemungutan retribusi daerah. (Red) 

Editor : Redaksi