SURABAYA | okejatim.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya membuka kesempatan bagi Tenaga Jasa Perorangan untuk bergabung sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Rekrutmen ini ditujukan untuk mereka yang telah memiliki pengalaman kerja lebih dari tiga tahun secara berkelanjutan.
Adapun persyaratan bagi pelamar antara lain:
Pendidikan minimal Diploma 3 (D3)
Usia maksimal 34 tahun saat mendaftar
Bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, kepolisian, atau kantor BNN
Tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan pejabat atau pegawai internal Perumda Air Minum Surya Sembada
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 hingga 12 April 2025 pukul 23.59 WIB, dan hanya dapat dilakukan melalui tautan formulir daring berikut: https://forms.gle/BXdBZKobQ5RVSEix8.
Setiap pelamar wajib mengunggah berkas lamaran dalam format PDF yang terdiri dari surat lamaran, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, pas foto berwarna terbaru, daftar riwayat hidup, ijazah minimal D3, surat referensi dari manajer masing-masing, surat keterangan bebas narkoba, sertifikat keahlian (jika ada), serta surat pernyataan bermeterai.
Panitia seleksi menegaskan bahwa berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan akan langsung dinyatakan gugur.
Hal tersebut menarik perhatian Direktur PUSHAM (Pusat Studi Hak Asasi Manusia) Johan Avie,SH saat di temui awak media.
Menurutnya kebijakan Direktur kurang sepadan dengan loyalitas yang di berikan oleh para juru gali. Padahal selama ini mereka berjuang untuk melayani masyarakat setiap ada kendala tehnis atau kebocoran di lapangan, Tukang gali selalu berada di garda terdepan untuk melayani agar kebutuhan air untuk masyarakat tetap terpenuhi.
"Kebijakan Direktur PDAM Surabaya yang menetapkan kualifikasi pekerja non-tetap minimal harus bergelar D3 itu tentu mengabaikan hak-hak dari teman-teman Satgas tukang gali yang telah bertahun tahun bekerja sebagai pekerja kontrak di PDAM Surabaya." Kata Johan kepada awak media.
"Tukang Gali PDAM ini kan loyalitasnya tidak lagi diragukan. Mereka kerja tanpa kenal waktu selama bertahun tahun untuk PDAM. Tentu kebijakan kualifikasi gelar D3 itu sangat menyakiti hati para tukang gali ini." Imbuhnya.
"Dari sudut pandang HAM, PDAM harus menjamin setiap orang memiliki posisi yang setara untuk dapat mengakses hak atas pekerjaan." Pungkasnya .(Hen/Red)
Editor : Hendro