GRESIK – Polsek Menganti Polres Gresik berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima motor hasil curian. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas akhirnya berhasil meringkus NIS yang diketahui sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Polres Gresik Ungkap kasus Pencurian, Curanmor hingga Pengeroyokan yang Akibatkan Korban Meninggal
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, salah satu aksi pelaku dilakukan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, NIS mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Menganti, yang diparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem.
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pernah mencuri motor di sejumlah masjid dan mushola di wilayah Menganti, Kedamean, hingga Balongpanggang, serta dua lokasi lainnya di Dawar Blandong, Mojokerto,” terang AKP Dawud, Rabu (20/8/2025).
Adapun motor yang berhasil digasak pelaku antara lain Honda Beat dan Yamaha Mio dari beberapa lokasi ibadah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS, satu unit Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan untuk beraksi, serta rekaman CCTV yang merekam tindakannya. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta.
Kapolsek Menganti menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas. “Kami akan meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Buru Otak Pelaku Perampokan Sadis di Dukun Gresik, Ini Ciri Cirinya
Atas perbuatannya, NIS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (By)
Editor : Redaksi