Usai Dilaporkan ke Polda Jatim, Humas Polres Sampang Beri Penjelasan

SAMPANG – Setelah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terkait dugaan lambannya proses penanganan perkara, Polres Sampang akhirnya memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah.

Melalui Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H., dijelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara.
"Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah berkoordinasi dengan JPU. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli pidana yang sudah teragendakan untuk menentukan tindakan lebih lanjut," ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Baca Juga: Hari Kedua Menjabat, Kapolres Sampang Gandeng Akbid Graha Husada Siapkan 400 Relawan Vaksinator Covid-19

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum pelapor, Kohar Nurhamidin, S.H., menyatakan mengapresiasi meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, ia menilai proses penanganan perkara berlangsung terlalu lambat mengingat laporan tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa adanya kepastian hukum.
Kohar juga mengungkapkan dugaan adanya keberpihakan dalam proses penyidikan. Menurutnya, dengan kondisi geografis serta relasi sosial di Kabupaten Sampang, seharusnya penyidik tidak mengalami kesulitan untuk menghadirkan terlapor maupun saksi guna dimintai keterangan.

"Saya menduga ada keberpihakan antara penyidik dan terlapor. Dengan jarak dan relasi yang ada di Kota Sampang, saya yakin tidak sulit menghadirkan terlapor. Bahkan alat bukti yang telah kami serahkan menurut kami sudah cukup. Jika memang terlapor tidak memenuhi panggilan, mengapa tidak dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum? Faktanya, terlapor masih bebas beraktivitas di rumahnya," tegas Kohar.

Ia menambahkan, dirinya juga pernah meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait hambatan yang dihadapi dalam penanganan perkara tersebut. Menurut pengakuannya, saat itu penyidik menyatakan tidak mengalami kendala berarti dan hanya meminta pihak pelapor untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan.

Selain menyoroti lambannya penyidikan, Kohar juga mempertanyakan substansi Berita Acara (BA) tertanggal 17 April yang dinilainya tidak sesuai dengan pokok laporan yang diajukan.

Menurutnya, inti perkara yang dilaporkan adalah dugaan kerugian akibat uang pembelian tanah yang hingga kini tidak dikembalikan oleh terlapor. Namun, dalam Berita Acara tersebut justru lebih banyak dibahas mengenai perjanjian pembatalan transaksi.

"Kami menduga ada upaya mengalihkan substansi perkara dari ranah pidana menjadi sengketa perdata. Padahal, menurut kami, sejak awal perkara ini telah memenuhi unsur dugaan penipuan dan/atau penggelapan karena kerugian klien kami berasal dari uang pembelian tanah yang tidak dikembalikan," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik Polres Sampang dijadwalkan memeriksa saksi ahli pidana sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. ( Red) 

Editor : Redaksi