Ibunya Dihina, Pemuda 18 Tahun di Lumajang Bunuh Pacarnya

ilustrasi foto seorang wanita korban pembunuhan
ilustrasi foto seorang wanita korban pembunuhan

Lumajang – Motif pembunuhan seorang perempuan muda di Kabupaten Lumajang akhirnya terungkap. Seorang pemuda berinisial IR (18) nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Merinda Tri Agustin (22), karena mengaku sakit hati setelah korban menghina ibunya dengan kata-kata kasar saat keduanya bertengkar.

Peristiwa tragis itu terjadi di kamar korban di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (2/7/2026) malam. Korban dan pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih sekaligus bertetangga.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pertengkaran bermula setelah pasangan tersebut pulang makan malam bersama di Kota Lumajang. Keduanya sempat berada di kamar korban sebelum akhirnya terjadi cekcok.

"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor," ujar AKP Ari.

Menurut penyidik, pertengkaran dipicu karena korban kesal melihat pelaku lebih sibuk memainkan telepon genggamnya. Emosi memuncak ketika korban melontarkan hinaan terhadap orang tua pelaku.

Tak mampu mengendalikan amarah, IR keluar kamar untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh di samping lemari.

Meski terluka, korban masih sempat berteriak dan berusaha melawan. Pelaku lalu menyumpal mulut korban menggunakan seprei sebelum mencekiknya dengan celana jeans milik korban hingga korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Keesokan harinya, IR diduga berupaya menghilangkan kecurigaan dengan meminta seorang teman korban yang juga tetangganya untuk memeriksa kondisi korban di rumah.

"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal," tegas Ari kepada wartawan .

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang ditemukan, Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap IR di kediamannya kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Why)

Editor : Redaksi