SURABAYA – Seorang warga Kabupaten Sampang, Abdul Fatta Yasin, mengajukan pengaduan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Kabag Wasidik. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya ke Satreskrim Polres Sampang.
Dalam surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026, Abdul Fatta Yasin meminta dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan perkara dengan nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM yang dibuat pada 25 Februari 2026.
Menurut Abdul Fatta, dirinya telah memenuhi seluruh proses yang diminta penyidik, termasuk memberikan keterangan sebagai pelapor bersama dua orang saksi. Ia juga mengaku beberapa kali menghadiri upaya mediasi yang difasilitasi penyidik, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Dalam pengaduannya, Abdul Fatta menyebut bahwa berdasarkan Berita Acara Koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang tertanggal 17 April 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap koordinasi P-16.
Dokumen itu,menurutnya, memuat sejumlah catatan, di antaranya belum adanya pengembalian sertifikat, adanya janji pengembalian uang sebesar Rp118 juta oleh pihak terlapor, serta saran dari jaksa agar aspek perdata dalam perkara tersebut turut menjadi perhatian karena adanya perjanjian tertulis.
Namun demikian, Abdul Fatta mengaku hingga saat ini belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Selain itu, ia juga menyatakan telah mengajukan permohonan pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan, namun menurut pengakuannya belum mendapatkan tindak lanjut maupun penjelasan resmi.
Atas dasar itu, Abdul Fatta meminta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabag Wasidik melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang. Ia juga memohon agar penyidik segera menindaklanjuti perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum serta memberikan SP2HP secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam surat pengaduannya, Abdul Fatta mendasarkan permohonannya pada ketentuan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur kewajiban penyidik dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor. Serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, apabila terdapat dugaan pelanggaran etika atau profesionalisme penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Sampang maupun Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Editor : Redaksi