Setahun Lebih Laporan Dugaan Persetubuhan Anak Mangkrak, Ibu Korban Putuskan Mengadu ke Walikota

SURABAYA – Merasa bingung harus mencari kepastian ke mana lagi, seorang ibu di Kecamatan Sawahan, Surabaya, mengadukan dugaan persetubuhan yang dialami anak perempuannya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Pengaduan itu dilakukan setelah laporan polisi yang dibuat lebih dari satu tahun lalu belum memberikan kejelasan yang diharapkan keluarga. Ibu korban mengaku terlapor masih bebas dan bahkan terlihat aktif di media sosial.

Baca Juga: Partai Politik Wajib Siapkan Kader Terbaik Untuk "Kabinet Surabaya Berkah"

Setahun Lebih Laporan Polisi Tak Ada Kejelasan


Pengaduan tertanggal 9 September 2026 tersebut disampaikan melalui nomor hotline Wali Kota Surabaya. Dalam surat itu disebutkan, laporan polisi telah dibuat sejak 1 Agustus 2025 dengan Nomor: LP/B/804/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Ibu korban menyebut dugaan persetubuhan terjadi ketika anaknya masih berusia sekitar 13 tahun atau masih di bawah umur. Terlapor disebut merupakan ayah tiri korban.

Menurut keterangan yang diterima keluarga dari penyidik, terlapor sebelumnya disebut telah mangkir dari panggilan kepolisian. Penyidik dan Kanit yang menangani perkara kala itu disebut berjanji melakukan upaya paksa hingga menetapkan terlapor dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila yang bersangkutan menghilang.

Namun, keluarga mengaku hingga kini belum memperoleh perkembangan perkara secara jelas.

Pelapor Dihubungi Penyidik yang Baru Usai Pengaduan ke Hotline Walikota


Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena terlapor disebut telah lebih dari satu tahun tidak diketahui keberadaannya, sementara status DPO yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga belum mereka terima.

Baca Juga: Bangun Sinergitas Awak Media Bersama Iptu Dyah Ayu Miranda

“Kenapa tiba-tiba menghilang kasus ini? Apakah ada sesuatu dari pihak terlapor? Jelas-jelas dari awal semua bukti dan hasil visum sudah terbukti,” ujar ibu korban.

Setelah pengaduan tersebut disampaikan, seseorang yang mengaku sebagai penyidik baru yang menangani perkara kemudian menghubungi pelapor. Dalam komunikasi tersebut, penyidik disebut kembali menjanjikan akan segera mencari dan mengamankan terlapor.

Hingga berita ini ditayangkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan yang dikonfirmasi DimensiNews melalui WhatsApp juga belum memberikan penjelasan.

Baca Juga: Pasca Dirawat 17 Hari, Korban Jambret di Surabaya Hembuskan Nafas Terakhir, Pelaku Belum Tertangkap

Layakkah Surabaya 'Kota Layak Anak' ?

Pengaduan ini turut menyoroti komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Penanganan Laporan Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak dibawah umur oleh Ayah tiri yang telah berjalan setahun lebih tanpa kejelasan ini jelas mecoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Orang tua korban berharap pemerintah kota dapat membantu memfasilitasi komunikasi dengan kepolisian agar perkembangan laporan dapat dijelaskan secara transparan kepada keluarga.

Meski demikian, pihak keluarga masih menunggu hasil seluruh proses hukum yang tetap mengacu pada perkembangan proses hukum terhadap terlapor. Serta keterangan resmi kepolisian, dengan tetap menjaga identitas dan kepentingan terbaik anak.

Editor : Redaksi