Batu - Satuan Reserse Kriminal Polres Batu berhasil mengamankan seorang Ayah Kandung berinisial YP (46) yang tengah melakukan aksi bejatnya kepada anak gadis darah dagingnya sendiri sebut saja 'Mawar', yang masih di bawah umur di sebuah rumah kosong.
Mirisnya, kejadian ini diketahui telah dilakukan berkali kali oleh Pelaku. Puncaknya, aksi bejat YP (46) terungkap setelah ibu korban ES (49) melaporkan aksi bejat suaminya itu pada Polisi.
Berawal dengan dalih menjemput Mawar, pada Senin (17/11) pukul 15.00. Namun hingga satu jam berlalu YP dan Mawar tak kunjung pulang ke rumah.
Beruntungnya, kepada Sang Ibu, Mawar pernah bercerita tentang perilaku sang ayah dan bahkan lengkap memberitahu lokasi dimana ayahnya kerap melancarkan aksi kebinatangan itu padanya.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto membenarkan adanya peristiwa kekerasan seksual inses (hubungan Seks sedarah) oleh ayah kepada anaknya yang masih dibawah umur tersebut.
"Merasa ada yang tidak beres, Ibu korban akhirnya berinisiatif mendatangi rumah kosong yang sebelumnya diceritakan oleh anaknya. Di sana ia mendapati motor yang biasa digunakan suaminya itu untuk menjemput anaknya," tuturnya.
Lebih lanjut, ungkap Joko, Akhirnya, ibu korban melapor ke pihaknya dan dengan gerak cepat polisi mengamankan pelaku.
"Dari hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut benar terjadi. Korban mengalami trauma psikis yang mendalam," imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Batu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, YP dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah kedua melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan dari orang terdekat sekalipun.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Editor : Redaksi