JAKARTA | okejatim.com — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri. Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar institusi kepolisian. Tentu saja hal tersebut menuai protes dari banyak pihak. Dan tekad polri untuk membenahi internal nya terkesan omon omon saja.
Minggu, 14 Desember 2025
Baca Juga: Tinjau Bandara Soetta H-1 Natal, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Masa Karantina PPI
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, Salah satunya mantan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kapolri sudah berani menentang putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan UU Polri,” ujar Alvin Lie dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Alvin, putusan MK secara tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Karena itu, regulasi internal Polri dinilai tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menabrak putusan konstitusional.
Ia juga menyoroti besarnya kewenangan Kapolri dalam menerbitkan kebijakan tersebut. “Hebat nian kekuasaan Kapolri,” katanya.
Baca Juga: Jadi Ketum PB ISSI, Jenderal Sigit Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda untuk Harumkan Indonesia
Lebih lanjut, Alvin menilai Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan sikap tegas terhadap polemik ini. “Presiden terkesan tidak mengambil posisi yang jelas dalam merespons kebijakan tersebut,” ujarnya.
Alvin menyebut kondisi ini sebagai kemunduran agenda reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan pemerintah. “Reformasi Polri hanya menjadi jargon. Sekadar omon-omon,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah pengamat membandingkan kebijakan ini dengan penugasan prajurit TNI di luar institusi militer. Penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tertentu diatur secara eksplisit melalui undang-undang, berbeda dengan Polri yang hanya berlandaskan peraturan internal.
Baca Juga: Perwakilan Jawa Timur, Unesa Juara 1 Lomba Orasi Piala Kapolri
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Kepresidenan maupun Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait kritik atas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut.
(Ki/Red)
Editor : Redaksi