Tulungagung — Sorotan tajam mengarah pada dugaan aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN) mendesak aparat penegak hukum agar tidak berdiam diri menyikapi laporan masyarakat terkait kegiatan yang diduga dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya.
LKHN menilai, isu ini bukan semata persoalan administratif, melainkan berpotensi menyentuh aspek hukum pidana apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan aturan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut disebut melibatkan alat berat serta mobilisasi truk secara intensif dalam proses pengurukan lahan.
Ketua LKHN dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa lambannya respons aparat berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Penegakan hukum harus hadir memberi kepastian. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dugaan Risiko Lingkungan dan Infrastruktur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sekitar mulai merasakan dampak aktivitas tersebut. Debu beterbangan saat cuaca kering, akses jalan desa mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan berat, hingga kekhawatiran munculnya potensi longsor saat musim hujan.
LKHN menilai, apabila kegiatan tersebut berjalan tanpa dokumen perizinan lengkap, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang berimplikasi hukum. Mereka mendorong adanya audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan kajian dampak lingkungan oleh instansi teknis terkait.
Tekanan ke Polda Jawa Timur
LKHN secara terbuka meminta Polda Jawa Timur segera mengambil langkah konkret. Beberapa poin yang didesak antara lain penyegelan lokasi bila terbukti tak berizin, pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan, serta penyampaian perkembangan penyelidikan secara transparan kepada publik.
Menurut LKHN, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Proses hukum harus terbuka dan akuntabel,” ujar perwakilan lembaga tersebut.
Potensi Laporan ke Tingkat Pusat
LKHN menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak terlihat perkembangan signifikan, mereka membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melapor ke Mabes Polri.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Kironggo Bangkit Jaya terkait tudingan tersebut. Klarifikasi dari aparat kepolisian juga masih dinantikan publik.
Perkembangan penanganan dugaan pengurukan ilegal ini kini menjadi perhatian warga setempat yang berharap adanya kepastian hukum serta jaminan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan infrastruktur desa. (Tim)
Editor : Redaksi