Terlilit Hutang, Kades di Sintang Ditangkap Karena Curi Motor

Ilustrasi pencurian motor di sebuah penginapan. (Ai)
Ilustrasi pencurian motor di sebuah penginapan. (Ai)

SINTANG – Seorang kepala desa yang masih aktif menjabat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga. Pelaku berinisial SO diamankan aparat kepolisian pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kasat Polairud Polres Sintang Iptu Sutarji mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 25 Januari 2026, di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri.

Korban berinisial LJ (19) memarkir sepeda motornya di area penginapan sebelum beristirahat. Namun keesokan harinya, Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria membawa sepeda motor keluar dari area penginapan,” ujar Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan kepala desa aktif di Kecamatan Ketungau Hulu. Polisi kemudian mengamankan pelaku di sebuah warung makan di kawasan Desa Baning Kota tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor hasil curian yang ditemukan di rumah pelaku.
Dalam pemeriksaan, SO mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi dan terlilit utang keluarga.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan khusus,” tegas Sutarji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Redaksi