GRESIK — Lembaga Pemantau Dan Analisis Strategis (LPAS) Jawa Timur mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap aktivitas penjualan air yang dilakukan oleh Petrokimia Gresik. Aktivitas tersebut dinilai tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua LPAS Jawa Timur Kiko Al Toyib menyatakan bahwa terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang seharusnya segera ditindaklanjuti melalui langkah restrukturisasi internal agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Ada beberapa poin pelanggaran yang seharusnya segera direstrukturisasi oleh Petrokimia Gresik sehingga tidak berlarut-larut seperti ini. Sebagaimana diatur dalam undang-undang, Petrokimia Gresik bukan sebagai penjual air, melainkan berfungsi sebagai produsen dan penjual pupuk,” ujar Kiko kepada awak media, Selasa 13 Februari 2026.
LPAS Jawa Timur juga mempertanyakan peran dan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Kiko, perlu ada kejelasan apakah proses audit dan standar pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas publik.
“Pertanyaan besarnya adalah apakah LHP dari BPK sudah benar-benar memenuhi standar pemeriksaan, khususnya terkait aktivitas yang diduga di luar tupoksi perusahaan,” tambahnya.
LPAS Jawa Timur menegaskan bahwa audit independen dan transparan sangat penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sekaligus memastikan bahwa BUMN strategis seperti Petrokimia Gresik tetap beroperasi sesuai mandat hukum dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Petrokimia Gresik belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit dan tudingan tersebut. (Ki/Red)
Editor : Redaksi