Dua Perangkat Desa Mojorejo Terjerat Kasus Sabu, Pemulangan Pelaku Jadi Sorotan

Reporter : Redaksi
Ilustrasi dua perangkat desa yang terjerat kasus Narkoba jenis sabu. (Dok Ai)

Mojokerto - Kasus narkoba kembali mencoreng wajah Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dua oknum perangkat desa tersebut diantaranya GL (Kepala Dusun Kepuh Sawo) dan KS (Kepala Dusun Mojoroto) terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kronologi Penangkapan

Menurut sumber yang dapat dipercaya, GL (Kepala Dusun Kapuh Sawon) dan KS (Kepala Dusun Mojoroto) tertangkap pada Selasa, 13/Januari/2026, di tempat yang berbeda oleh Satrsnarkoba Polresta Mojokerto.

Setelah itu keduanya dilimpahkan ke rehabilitasi GBR (Giri Raharjo Bersinar) Driyorejo pada Kamis, 15/Januari/2026.

Namun menurut sumber, Galih telah diperbolehkan pulang lebih dulu dari rehabilitasi pada Selasa, 22/Januari/2026, kemudian disusul Krisna dengan catatan rawat jalan.

Anomali dalam Proses Rehabilitasi

Namun, terdapat kejanggalan dalam proses rehabilitasi GL dan KS, Mereka dipulangkan lebih cepat daripada pelaku lainnya dan diketahui tidak sampai satu minggu, padahal berdasarkan aturan, minimal rehabilitasi adalah 1-3 bulan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses rehabilitasi yang dijalani Galih dan Krisna, namun belum ada konfirmasi dari pihak Rehabilitasi.

Pengakuan penggunaan Narkoba Jenis Sabu

Tim investigasi media melakukan konfirmasi kepada GL dan KS di kediamannya. Mereka mengakui telah menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya menyampaikan bahwa saat ini masih menjalani rawat jalan, Senin (2/Februari/2026).

Reaksi Tokoh Masyarakat

Beberapa tokoh masyarakat menyayangkan perbuatan oknum perangkat desa yang dinilai tidak patut menjadi contoh bagi generasi muda.

Hanafi, Ketua BPD Desa Mojorejo, menyatakan bahwa kedua oknum perangkat desa tersebut seharusnya tidak layak menjadi perangkat desa karena telah melakukan pelanggaran.

Ia berharap mereka diberikan sanksi yang tegas agar ada efek jera.

Tanggapan Pemerintah Desa

Bertempat di Kantor Desa, Sekretaris Desa Mojorejo, Ali menyampaikan bahwa kedua perangkat yang diduga terlibat pengguna narkoba telah membuat pernyataan tertulis secara pribadi dengan disaksikan oleh para perangkat dan kepala desa tanpa melibatkan BPD dan tokoh masyarakat.

Namun, beberapa tokoh masyarakat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah desa yang tidak melibatkan perwakilan masyarakat atau BPD dalam memberikan sanksi.

Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Mojorejo, belum dapat memberikan keterangan terkait kasus ini dikarenakan sedang menghadiri rapat di Kecamatan saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya.

"Hari ini masih ada kegiatan, masih rapat di kecamatan" ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut, apakah ada indikasi pembiaran dari pemerintah desa Mojorejo terhadap jajarannya yang diketahui melakukan kesalahan fatal penggunaan obat terlarang narkoba berjenis sabu-sabu, bahkan memunculkan kekhawatiran terkait kelangsungan desa Mojorejo untuk menjadi kawasan yang bebas dari Narkoba. (Tim)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru