Sidang Praperadilan 'Amir' Digelar, Kuasa Hukum: Mekanisme Konstitusional 

Reporter : Redaksi
Suasana sidang Perdana gugatan Pra peradilan wartawan Amir kepada Satreskrim Polres Mojokerto di PN Mojokerto.

MOJOKERTO — Sidang praperadilan atas  wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi resmi digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (21/4/2026). Agenda perdana berupa pembacaan permohonan berlangsung di Ruang Sidang Tirta sekitar pukul 09.50 WIB dengan dihadiri para pihak terkait.

Pihak termohon hadir dari jajaran kepolisian Polres Mojokerto melalui bidang Sikkum. Sementara itu, pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Baca juga: Reward Untuk Anggota Berprestasi dan Relawan Percepatan Vaksinasi Polres Mojokerto

Sidang ini menjadi tahap awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjerat Amir. Melalui praperadilan, pemohon berupaya menguji prosedur penyidikan yang telah berjalan.

Dalam persidangan, Rikha Permatasari menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari mekanisme konstitusional.

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya sejumlah indikasi yang perlu diuji secara mendalam dalam forum persidangan.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Digelar Polres Mojokerto Dibantu Polda Jatim

“Kami melihat adanya indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan. Forum ini menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar membenarkan narasi,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Rikha menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” tambahnya.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Tinjau Vaksinasi Siswa Tingkat SMP hingga Masyarakat

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda replik dan duplik. Tahapan ini akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi serta memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari proses pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus upaya memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (Tim)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru