SURABAYA — Penanganan dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun, langkah ini justru memantik desakan agar proses hukum tidak berhenti pada formalitas administratif semata.
Audiensi yang digelar Kamis (23/4/2026) antara Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim) dengan jajaran Kejati Jatim menjadi panggung kritik terbuka terhadap lambannya progres penanganan perkara.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa pelimpahan kasus tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum. Menurutnya, dasar penanganan perkara sudah jelas, merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Pelimpahan ini jangan hanya jadi rutinitas birokrasi. Dengan dasar audit yang kuat, seharusnya proses bisa dipercepat dan dibuka secara transparan ke publik,” tegas Acek.
Ia juga mengingatkan bahwa meski perkara telah dilimpahkan, Kejati Jatim tidak bisa lepas tangan. Fungsi supervisi, kata dia, harus tetap dijalankan untuk memastikan proses hukum berjalan serius dan terarah.
Sorotan APMP dan FAAM bukan tanpa dasar. Hasil audit BPK RI mencatat berbagai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo selama hampir satu dekade, sejak 2015 hingga 2024. Temuan itu meliputi ketidaksesuaian honorarium, kekurangan pungutan pajak, hingga kerja sama operasional yang tidak sesuai aturan.
Lebih jauh, terdapat indikasi pembayaran ganda dalam pengadaan alat kesehatan, dugaan kemahalan harga, serta pengelolaan dana hibah yang tidak melalui mekanisme Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Catatan problematik juga berlanjut pada periode pandemi COVID-19 tahun 2020, hingga temuan terbaru terkait persediaan barang medis rusak, kekurangan volume pekerjaan, serta lemahnya pengendalian proyek pada 2023 dan 2024.
“Ini bukan lagi soal kesalahan teknis. Polanya berulang dan mengarah pada persoalan sistemik. Karena itu penanganannya tidak boleh setengah hati,” ujar Acek.
APMP Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Kejari Surabaya. Mereka bahkan telah menjadwalkan audiensi lanjutan untuk memastikan perkara tidak menguap setelah pelimpahan.
Publik kini menunggu pembuktian: apakah pelimpahan ini menjadi langkah percepatan, atau justru babak baru dari lambannya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di salah satu rumah sakit terbesar di Jawa Timur tersebut.
“Jangan sampai kasus besar seperti ini hilang di meja birokrasi. Kami akan terus menekan agar ada kejelasan dan keberanian dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Editor : Redaksi