Surabaya - Penutupan sementara operasional Lembaga Pelatihan dan Penempatan Kerja (LPK) Riau Training Center (RTC) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka tabir sejumlah persoalan yang diduga terjadi dalam pola bisnis pelatihan kerja yang dijalankan lembaga tersebut.
Disnaker Riau menghentikan sementara aktivitas RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang setelah menemukan sejumlah persyaratan administrasi, perizinan, dan ketentuan operasional yang belum terpenuhi.
Namun, di balik persoalan legalitas tersebut, muncul berbagai keluhan dari peserta yang mengaku tidak memperoleh hasil sebagaimana yang dijanjikan saat mengikuti program pelatihan.
Dugaan Jaringan Operasional di Sejumlah Daerah
Berdasarkan penelusuran awak media, RTC diduga tidak hanya beroperasi melalui satu lembaga. Sejumlah lokasi yang diklaim sebagai cabang ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur, seperti Sidoarjo dan Banyuwangi.
Menariknya, beberapa lokasi operasional tersebut diketahui menggunakan rumah sewa atau kontrakan sebagai basis kegiatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sarana pelatihan, legalitas cabang, hingga kapasitas lembaga dalam mencetak tenaga kerja profesional sesuai bidang yang ditawarkan.
Temuan tersebut semakin mengundang perhatian publik, terutama setelah muncul dugaan bahwa ekspansi lembaga dilakukan secara masif di berbagai daerah.
Peserta Bayar Belasan Juta, Berakhir Jadi Helper
Keluhan paling menonjol datang dari para peserta pelatihan. Beberapa di antaranya mengaku mengeluarkan biaya hingga belasan juta rupiah dengan harapan memperoleh pekerjaan sebagai operator alat berat.
Hal tersebut diperkuat dengan brosur yang diterima tim media dari petugas RTC. Dalam brosur tersebut tercantum biaya pelatihan mulai Rp6,5 juta hingga Rp15 juta.
Namun, sejumlah peserta mengaku realitas yang mereka terima jauh berbeda dari ekspektasi saat mendaftar.
"Saya ikut pelatihan karena dijanjikan peluang kerja sebagai operator. Tapi kenyataannya hanya menjadi helper di proyek, gaji Rp1,5 juta per bulan dan statusnya bukan karyawan perusahaan," ungkap salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagian peserta mempertanyakan manfaat program yang mereka ikuti karena pekerjaan yang diperoleh dinilai tidak sebanding dengan biaya pelatihan yang telah dikeluarkan.
Penjelasan RTC dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Saat dikonfirmasi, petugas RTC bernama Nikmat menyatakan bahwa penempatan kerja peserta bergantung pada kebutuhan pihak proyek.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana kepastian penempatan kerja yang sebenarnya ditawarkan kepada peserta sejak awal proses perekrutan.
Di sisi lain, Disnakertrans Riau menegaskan akan memperluas pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja lainnya guna mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pengawasan Diperluas, Manajemen RTC Belum Buka Suara
Penutupan sementara RTC kini menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas ketenagakerjaan untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran administrasi, pola rekrutmen peserta, hingga mekanisme penempatan kerja yang dijalankan lembaga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RTC belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan administrasi maupun keluhan peserta yang mencuat ke publik.
Dengan masih banyaknya pertanyaan yang belum terjawab, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas ketenagakerjaan dalam mengawasi lembaga pelatihan kerja yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh janji pelatihan dan penempatan kerja yang tidak sesuai kenyataan. (By/Red)
Editor : Redaksi