Mojokerto — Sidang praperadilan wartawan Amir Asnawi memasuki fase akhir setelah kuasa hukum, Advokat Rikha Permatasari, menyerahkan kesimpulan. Dalam dokumen tersebut, seluruh proses hukum dari penetapan tersangka hingga penahanan dinilai cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum.
Penangkapan Disebut Tanpa Dasar Hukum
Fakta persidangan mengungkap penangkapan, penetapan tersangka, dan penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat 15 Maret 2026. Kuasa hukum menilai tindakan aparat tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi pelanggaran serius hukum acara pidana,” tegas Rikha, Jumat, (24/04).
Diduga Melanggar Prinsip KUHAP
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, termasuk syarat bukti permulaan yang cukup, asas legalitas, dan due process of law. Akibatnya, seluruh rangkaian tindakan hukum disebut tidak sah.
Mekanisme Pers Diabaikan
Amir diketahui sebagai wartawan aktif yang memberitakan dugaan penyimpangan rehabilitasi narkoba. Kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers sesuai UU Pers, bukan langsung pidana.
“Ini berpotensi kriminalisasi kerja jurnalistik,” ujarnya.
Keterangan Ahli Perkuat Dalil
Ahli Prof. Dr. Sardjijono menyatakan penangkapan tanpa laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menegaskan perkara wartawan harus tunduk pada ketentuan khusus hukum pers (lex specialis).
Dugaan Rekayasa Perkara
Selain cacat prosedur, kuasa hukum mengungkap indikasi rekayasa dalam operasi tangkap tangan yang menjadi dasar kasus. Hal ini memunculkan keraguan terhadap objektivitas penegakan hukum.
Tuntutan Hentikan Penyidikan
Dalam petitumnya, pemohon meminta:
Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah;
Seluruh penyidikan dibatalkan;
Penyidikan dihentikan;
Nama baik dan hak Amir dipulihkan.
Ujian Penegakan Hukum
Kuasa hukum menilai perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan. Putusan hakim yang dijadwalkan pekan depan diharapkan menjawab dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Sorotan Publik dan Potensi Preseden
Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut perlindungan wartawan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan penerapan due process of law. Putusan praperadilan dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi kebebasan pers di Indonesia. (Rk)
Editor : Redaksi