Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Amir Cacat Total

Suasana sidang praperadilan Amir di PN Mojokerto, Jawa Timur. Jumat (24/04). (Dok. Ist)
Suasana sidang praperadilan Amir di PN Mojokerto, Jawa Timur. Jumat (24/04). (Dok. Ist)

Mojokerto — Sidang praperadilan wartawan Amir Asnawi memasuki fase akhir setelah kuasa hukum, Advokat Rikha Permatasari, menyerahkan kesimpulan. Dalam dokumen tersebut, seluruh proses hukum dari penetapan tersangka hingga penahanan dinilai cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum.

Penangkapan Disebut Tanpa Dasar Hukum

Fakta persidangan mengungkap penangkapan, penetapan tersangka, dan penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat 15 Maret 2026. Kuasa hukum menilai tindakan aparat tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi pelanggaran serius hukum acara pidana,” tegas Rikha, Jumat, (24/04).

Diduga Melanggar Prinsip KUHAP

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, termasuk syarat bukti permulaan yang cukup, asas legalitas, dan due process of law. Akibatnya, seluruh rangkaian tindakan hukum disebut tidak sah.

Mekanisme Pers Diabaikan

Amir diketahui sebagai wartawan aktif yang memberitakan dugaan penyimpangan rehabilitasi narkoba. Kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers sesuai UU Pers, bukan langsung pidana.

“Ini berpotensi kriminalisasi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Keterangan Ahli Perkuat Dalil

Ahli Prof. Dr. Sardjijono menyatakan penangkapan tanpa laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menegaskan perkara wartawan harus tunduk pada ketentuan khusus hukum pers (lex specialis).
Dugaan Rekayasa Perkara

Selain cacat prosedur, kuasa hukum mengungkap indikasi rekayasa dalam operasi tangkap tangan yang menjadi dasar kasus. Hal ini memunculkan keraguan terhadap objektivitas penegakan hukum.

Tuntutan Hentikan Penyidikan

Dalam petitumnya, pemohon meminta:
Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah;
Seluruh penyidikan dibatalkan;
Penyidikan dihentikan;
Nama baik dan hak Amir dipulihkan.

Ujian Penegakan Hukum

Kuasa hukum menilai perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan. Putusan hakim yang dijadwalkan pekan depan diharapkan menjawab dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Sorotan Publik dan Potensi Preseden

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut perlindungan wartawan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan penerapan due process of law. Putusan praperadilan dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi kebebasan pers di Indonesia. (Rk)

Editor : Redaksi