Surabaya – Dinding ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi saksi perdebatan hukum seiring palu hakim yang menuntun jalannya persidangan dan perlahan menguji dalil-dalil dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp1 miliar.
Perkara Nomor 09/Pdt.G/2026/PN Sby yang diajukan Ahmad Edy, Ahmad Fauzi, dan Ismail terhadap enam tergugat kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya : Secara Umum Pengamanan Unjuk Rasa Buruh Berjalan Aman dan Kondusif
Mereka menggugat Deny Prasetya, Yuyun Setyorini, Moch. Choirul Anwar, Lutfil Hakim, Kapolrestabes Surabaya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang dipimpin Hj. Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum., bersama Hakim Anggota Purnomo Hadiyarto, S.H., dan Syafruddin, S.H., M.H., mendengarkan keterangan Abdul Malik, pelaku usaha rental kendaraan di kawasan Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.
Di hadapan majelis, kuasa hukum penggugat dari Palenggahan Hukum Nusantara Zaenal Abidin, S.H., dan Hari Susanto, S.H., menyampaikan bahwa penilaian terhadap seluruh alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Menurutnya, bahwa setiap alat bukti harus berbicara dengan fakta, bukan sekadar asumsi.
Mereka juga menyoroti adanya saksi pada persidangan sebelumnya yang keterangannya dinilai tidak dapat dipergunakan karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak.
Baca juga: Puncak Massa Aksi Buruh, Polrestabes Kerahkan 3600 Personil Pengamanan
Sementara saksi lainnya disebut hanya menyampaikan cerita yang didengar dari orang lain sehingga, menurut penggugat, nilai pembuktiannya menjadi terbatas.
Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa proses hukum pidana telah menggerus penghasilan, menguras biaya pendampingan hukum, administrasi, dan transportasi.
Mereka juga mengklaim tekanan psikologis, stigma sosial yang membuntuti setiap langkah, serta nama baik yang disebut terpasung menjadi bagian dari kerugian immateriil.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Membuka Gerai Vaksinasi di Royal Plaza Surabaya
Penggugat turut mendalilkan bahwa perdamaian dengan pelapor telah lebih dahulu tercapai, termasuk penyelesaian kewajiban dan permohonan pencabutan laporan. Namun, menurut isi gugatan, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya menjadi dasar diajukannya gugatan PMH ini.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih menunggu suara keadilan di ruang persidangan. Para tergugat tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan alat bukti. Pada akhirnya, hanya putusan majelis hakim yang akan menentukan ke mana arah kebenaran hukum bermuara. [Yn]
Editor : Redaksi