KSH Dan Perputaran Uang Di Pemkot Surabaya

Reporter : Redaksi

SURABAYA | okejatim.com— Keberadaan Kader Surabaya Hebat (KSH) tidak lagi sekadar dapat dilihat sebagai aktivitas sosial warga di tingkat kampung. Di balik aktivitas pendataan warga, pelayanan masyarakat, kesehatan, lingkungan hingga pemberdayaan, terdapat mekanisme pemerintahan dan pembiayaan yang diatur melalui regulasi Pemerintah Kota Surabaya.

Rabu, 12 Agustus 2026

Pertanyaan pentingnya kemudian adalah: sebenarnya KSH berada di mana dalam struktur pemerintahan Kota Surabaya, dan bagaimana posisi mereka ketika mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?

Bukan ASN dan Bukan Perangkat Daerah

Dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat, KSH didefinisikan sebagai Warga Pelayan Masyarakat yang memiliki peranan membantu Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bidang tugasnya meliputi kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pemberdayaan dan perlindungan keluarga, lingkungan hidup, kewaspadaan bencana, komunikasi dan informasi, serta pendataan warga.

Dengan konstruksi tersebut, KSH bukan aparatur sipil negara (ASN), bukan perangkat daerah, dan bukan bagian dari struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Artinya, secara hukum administrasi, posisi KSH berbeda dengan pegawai pemerintah. Mereka tidak menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana kepala dinas, camat, lurah maupun pejabat struktural lainnya.

Namun, hubungan KSH dengan Pemerintah Kota Surabaya tetap memiliki dasar hukum yang jelas karena tugas, pengangkatan, verifikasi, pembinaan, evaluasi hingga pembiayaannya diatur melalui Peraturan Wali Kota.

KSH Berada di Ranah Partisipasi Masyarakat

Konstruksi tersebut menjadi penting karena KSH pada dasarnya merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Perwali 15 Tahun 2025 menyebut KSH sebagai Warga Pelayan Masyarakat. Dengan demikian, KSH bukan lembaga pemerintahan tersendiri, melainkan warga yang diberi peran untuk membantu Pemerintah Kota.

Posisi tersebut juga semakin jelas setelah terbitnya Perwali Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Dalam regulasi tersebut, Posyandu ditempatkan sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah kelurahan. Regulasi itu juga mengatur bahwa pengurus dan kader Posyandu berasal dari KSH.

Dengan demikian, terdapat garis yang perlu dibedakan:

Pemerintah Kota → Kecamatan/Kelurahan → masyarakat/kader

Lalu Dari Mana Uang untuk KSH?

Di sinilah aspek pengelolaan keuangan daerah menjadi penting.

Perwali 15 Tahun 2025 secara eksplisit mencantumkan Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai salah satu dasar hukumnya.

Sementara itu, pemberian biaya jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat sebelumnya diatur melalui Perwali 14 Tahun 2022 beserta perubahannya. Regulasi tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Perwali Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat.

Dengan demikian, pembayaran kepada KSH bukan sekadar pemberian uang secara informal, melainkan harus mempunyai dasar penganggaran dan mekanisme administrasi pemerintahan.

Perwali 78 Tahun 2025 bahkan memperjelas bahwa penganggaran dan pemberian honorarium KSH bersumber dari APBD melalui kecamatan dan diberikan berdasarkan evaluasi kinerja bulanan, antara lain terkait pengisian aplikasi "Sayang Warga".

Kecamatan Menjadi Salah Satu Titik Penting

Ketentuan tersebut membuat posisi kecamatan menjadi penting dalam melihat alur pembiayaan KSH.

Secara sederhana, konstruksinya dapat dibaca:

APBD Kota Surabaya → penganggaran melalui mekanisme pemerintah daerah → Kecamatan → pembayaran biaya jasa pelayanan KSH

Namun, alur tersebut tidak boleh disederhanakan sebagai "uang pemerintah diberikan langsung kepada warga". Ada mekanisme penganggaran, penetapan, verifikasi, pelaksanaan tugas, evaluasi dan pembayaran yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwali 78 Tahun 2025 mengatur adanya proses verifikasi KSH secara berjenjang dari tingkat RW, kelurahan hingga kecamatan. Regulasi tersebut juga memperjelas bahwa pemberian honorarium berkaitan dengan evaluasi kinerja.

Dasar Hukumnya Tidak Berdiri Sendiri

Kerangka hukum KSH juga tidak berdiri hanya pada satu Perwali.

Perwali 15 Tahun 2025 menyebut sejumlah dasar hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, dalam konteks kelembagaan pemerintahan daerah, terdapat Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021.

Perda tersebut mengatur organisasi perangkat daerah Kota Surabaya. Karena KSH tidak merupakan perangkat daerah yang dibentuk melalui Perda tersebut, maka secara kelembagaan KSH tidak dapat disamakan dengan OPD.

KSH Bukan OPD, Tetapi Mendapat Pembiayaan APBD

Di sinilah muncul satu persoalan yang menarik untuk dicermati publik.

KSH bukan ASN.
KSH bukan OPD.
KSH bukan perangkat pemerintahan formal.

Namun KSH menjalankan fungsi pelayanan masyarakat berdasarkan penugasan dan regulasi Pemerintah Kota, kemudian mendapatkan biaya jasa pelayanan yang bersumber dari APBD.

Konstruksi tersebut sah sepanjang seluruh proses penganggaran, penetapan penerima, pelaksanaan tugas, verifikasi, evaluasi dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, transparansi menjadi penting.

Publik berhak mengetahui berapa jumlah KSH yang aktif, berapa anggaran yang dialokasikan, berapa besaran biaya jasa pelayanan, siapa yang melakukan verifikasi, OPD atau kecamatan mana yang mengelola anggaran, bagaimana indikator kinerja ditentukan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan.

Perputaran Uang KSH Perlu Dibaca Secara Terbuka

Dengan jumlah kader yang besar, pembiayaan KSH tentu bukan hanya persoalan hubungan antara pemerintah dan kader.

Ia menjadi bagian dari perputaran belanja daerah.

Uang APBD dialokasikan melalui mekanisme penganggaran daerah, kemudian digunakan untuk membiayai pelayanan masyarakat melalui para kader.

Karena itu, pertanyaan berikutnya menjadi relevan:
.

Berapa total anggaran KSH dalam APBD Kota Surabaya 2026?

Berapa jumlah KSH yang menerima pembayaran?

Berapa besaran biaya jasa pelayanan per kader?

Dari rekening kas daerah, melalui mekanisme apa pembayaran tersebut dilakukan?

Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas proses verifikasi dan pembayaran?

Dan bagaimana Pemerintah Kota memastikan bahwa pembayaran benar-benar didasarkan pada pekerjaan yang dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti mempertanyakan keberadaan KSH.

Sebaliknya, semakin besar peran KSH dalam membantu pemerintah dan semakin besar pula dana publik yang digunakan, maka semakin penting prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengawasan diterapkan.

KSH dan Pemerintahan: Mitra, Bukan Pejabat Pemerintah. 

KSH adalah warga pelayan masyarakat yang membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. KSH bukan ASN dan bukan perangkat daerah, tetapi keberadaannya dilegalkan melalui regulasi kepala daerah dan pembiayaannya dapat bersumber dari APBD sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Perwali 78 Tahun 2025 memperkuat mekanisme tersebut dengan mengatur verifikasi kader, penganggaran melalui kecamatan serta pemberian honorarium berdasarkan evaluasi kinerja.

Dengan posisi tersebut, KSH berada pada titik temu antara partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dan justru karena berada di titik tersebut, transparansi mengenai data kader, kinerja dan penggunaan uang publik menjadi bagian penting yang layak diketahui masyarakat Surabaya. (Ki/Red) 

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru