Menelusuri Dugaan Praktik Bisnis di Balik Program Pemulihan Pecandu Narkotika

Surabaya – Rehabilitasi narkotika dalam kerangka hukum Indonesia dirancang sebagai pendekatan kesehatan untuk memulihkan pecandu. Namun investigasi redaksi menemukan pola yang memunculkan pertanyaan serius: biaya tinggi, proses singkat, dan dugaan penggiringan pasien ke lembaga tertentu. 25 Februari 2026

Apakah rehabilitasi masih murni sebagai upaya penyembuhan, atau telah bergeser menjadi ruang abu-abu yang rawan komersialisasi?

Kronologi Pola yang Berulang
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah keluarga pasien, redaksi menemukan pola yang relatif seragam: seperti adanya pasien yang berupaya melarikan diri dari lembaga rehab ini salah satu fakta bahwa lembaga ini tidak mampu menjaga stabilitas di dalamnya. Bahkan hasil dari penelusuran bahwa pasien yang memilih kabur ini merasa tidak di berikan fasilitas yang layak oleh petugas rehab.

•Penangkapan pengguna narkotika oleh aparat.
•Rekomendasi rehabilitasi di lembaga tertentu, sering kali bukan fasilitas pemerintah.
•Permintaan biaya besar dengan skema pembayaran cepat.
•Durasi rehabilitasi relatif singkat, bahkan hanya hitungan hari atau minggu.

Beberapa keluarga mengaku tidak mendapat penjelasan rinci mengenai hasil asesmen medis maupun dasar hukum penempatan di lembaga tersebut.

“Semuanya seperti sudah diarahkan. Kami hanya diberi pilihan bayar atau proses hukum berlanjut,” ujar salah satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Apa Kata Regulasi?
Kerangka hukum rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UU tersebut menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui asesmen terpadu, melibatkan unsur medis dan hukum.
Tim Asesmen Terpadu dikoordinasikan oleh Badan Narkotika Nasional bersama kepolisian, kejaksaan, serta tenaga kesehatan.

Artinya, rehabilitasi bukan keputusan sepihak. Ia harus berbasis evaluasi klinis dan hukum yang terdokumentasi. Namun kenyataannya terkadang pihak kepolisian menyerahkan hasil tangkapannya ke lembaga rehab tanpa melalui proses TAT yang benar. sehingga yang terjadi dalam pendataan penyalahgunaan narkotika carut marut 

Jika pasien keluar hanya dalam beberapa hari tanpa terapi komprehensif, maka perlu ditelusuri:
Apakah asesmen dilakukan sesuai prosedur?
Apakah rekomendasi rehabilitasi disertai dokumen resmi?
Apakah lembaga memiliki izin operasional dan standar pelayanan?
Analisis Potensi Pelanggaran
Bila dugaan praktik tidak sesuai prosedur terbukti, terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum:

1. Penyalahgunaan Wewenang
Jika terdapat penggiringan pasien ke lembaga tertentu tanpa dasar objektif, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

2. Gratifikasi atau Konflik Kepentingan
Apabila ada aliran dana atau keuntungan tidak sah antara aparat dan pengelola rehabilitasi, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

3. Pelanggaran Standar Pelayanan Kesehatan
Rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis dapat melanggar regulasi kesehatan dan perizinan lembaga sosial.

4. Pemerasan atau Tekanan Psikologis
Jika keluarga dipaksa memilih opsi tertentu dengan ancaman implisit proses hukum berat, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana.

Sayang praktik seperti ini telah mengakar hingga perlunya pemutakhiran aturan sehingga pelaksanaan rehab terhadap pasien benar benar menghasilkan capaian yang di inginkan, bukannya hanya mencari keuntungan belaka. Demi memperkaya pribadi tetapi tujuan utama dari rehab di abaikan 

Adanya Celah Sistemik yang perlu di perhatikan. Sebagai ketua Lembaga Pemantau Dan Analisis Strategis ( LPAS) menganggap masih ada celah dalam pengawasan lembaga rehabilitasi swasta yang sedang menjamur saat ini. Di antaranya adalah kurangnya transparansi biaya kepada pihak keluarga pasien 

"Jika kita menginginkan penyalahgunaan narkoba dapat berkurang secara perlahan tentu harus di awali dengan basic pemikiran. yang transparansional. Artinya bicara tarif harus ada regulasi yang mengatur tentang itu dan penetapan pengawasan bisa melibatkan dari lembaga luar serta melibatkan pengawasan melalui rekan rekan media yang di bawah payung organisasi yang jelas karena hal itu bisa di pertanggung jawabkan nantinya. adanya standar tarif nasional ini dapat menjadi awal keterbukaan lembaga rehab dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggung jawab. Karena sekali lagi urusan narkoba ini adalah musuh kita bersama, jangan Sampai ada transaksional di dalamnya sehingga niat memberantas dan menjadikan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba) menjadi cuma omon omon belaka." Ungkapnya.

Minimnya publikasi hasil evaluasi lembaga
Lemahnya mekanisme pengaduan publik
Padahal, prinsip utama UU Narkotika adalah pendekatan kesehatan (health approach), bukan komersialisasi pemulihan.
Jika rehabilitasi berubah menjadi beban ekonomi yang menghancurkan keluarga, maka tujuan utama undang-undang berpotensi terdistorsi.

Mengapa Pengawasan Mendesak?
Data nasional menunjukkan pendekatan rehabilitatif semakin dikedepankan dibanding pemenjaraan bagi pengguna. Kebijakan ini progresif. Namun tanpa pengawasan ketat, kebijakan baik dapat dimanfaatkan oleh oknum.

Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi bergantung pada:
Transparansi prosedur
Akuntabilitas biaya
Independensi asesmen
Dokumentasi yang dapat diuji
Jika dugaan permainan antara aparat dan pengelola rehabilitasi benar terjadi, maka dampaknya bukan hanya pada satu keluarga, melainkan pada legitimasi sistem hukum itu sendiri. Dan ini harus segera di hentikan.

Redaksi Menunggu Klarifikasi
Laporan ini merupakan bagian dari investigasi berkelanjutan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi:
Kepolisian setempat
Badan Narkotika Nasional
Dinas Kesehatan
Pengelola lembaga rehabilitasi yang disebut dalam kesaksian
Rehabilitasi seharusnya menjadi ruang pemulihan, bukan ruang transaksi.
Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan penyelamatan tidak berubah menjadi peluang eksploitasi. 
Bila.perlu jika di temukan adanya lembaga rehab yang menerapkan transaksional akan di tutup dan di cabut ijinnya. (Ki/Red)

Editor : Redaksi

Berita   

Inyong Maulana Dukung AWS Mengedepankan Kebebasan Pers

Ketua Seksi Wartawan Surabaya PWI Jatim sekaligus Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Inyong Maulana mendukung langkah Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) yang terus mengampanyekan kebebasan pers di tengah gempuran…