Head Marketing UBS Michael Yahya, Tersandung Dugaan Penipuan dan Penghindaran Bea Impor USD 86 Juta di AS

New Jersey, Amerika Serikat – Nama Michael Yahya, eksekutif perusahaan perhiasan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS Gold), terseret dalam perkara pidana federal di Amerika Serikat terkait dugaan konspirasi penipuan dan penghindaran bea masuk yang ditaksir merugikan pemerintah AS lebih dari USD 86 juta. Mereka di nyatakan dengan sengaja merancang skema palsu guna meraih keuntungan finansial.

Kamis, 26 Februari 2026

Dugaan Skema Manipulasi Asal Barang
Dalam dokumen pengaduan, Michael Yahya disebut berperan sebagai pemilik bersama sekaligus Kepala Pemasaran Ekspor UBS Gold yang aktif menangani pasar Amerika Serikat menjadi otak dari skema ini.

Ia bersama terdakwa lain diduga menjalankan skema pengalihan jalur ekspor perhiasan emas buatan Indonesia melalui Yordania, sebelum masuk ke Amerika Serikat. Barang tersebut kemudian dilaporkan secara administratif sebagai produk asal Yordania, padahal hasil investigasi menyebutkan perhiasan diproduksi di Indonesia.
Skema tersebut diduga dilakukan setelah berakhirnya fasilitas bebas bea melalui program Generalized System of Preferences (GSP) pada akhir 2020, yang membuat produk Indonesia dikenakan bea masuk sekitar 5–5,5 persen saat diimpor ke AS.

Selain itu, otoritas federal juga mengungkap dugaan skema kedua berupa pengiriman emas bekas (scrap gold) dari Amerika Serikat ke Yordania, yang kemudian ditukar dengan perhiasan baru buatan Indonesia. Produk tersebut lalu dikirim kembali ke AS dengan klaim asal barang yang diduga tidak sesuai fakta, guna menghindari tarif impor tambahan.

Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan dokumen penyidikan, sejak 2021 hingga Oktober 2025, skema tersebut diduga menyebabkan penghindaran pembayaran bea masuk dan tarif sebesar kurang lebih USD 86.477.705,72 atas total nilai pengiriman perhiasan yang mencapai lebih dari USD 1,2 miliar.

Dalam sistem hukum Amerika Serikat, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 1343 dan 1349, Judul 18 Kitab Undang-Undang Amerika Serikat tentang konspirasi penipuan melalui media elektronik.

Perkara ini masih berada dalam tahap pengaduan pidana dan berpotensi dilanjutkan ke proses dakwaan resmi oleh dewan juri federal. Apabila terbukti bersalah, para terdakwa dapat menghadapi ancaman hukuman penjara serta denda finansial dalam jumlah besar sesuai ketentuan hukum federal AS.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Michael Yahya maupun manajemen UBS Gold terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan perhiasan besar asal Indonesia dengan nilai transaksi lintas negara yang signifikan, serta menyentuh isu kepatuhan perdagangan internasional dan transparansi asal barang dalam rantai pasok global. (Red)

Editor : Redaksi

Berita   

Inyong Maulana Dukung AWS Mengedepankan Kebebasan Pers

Ketua Seksi Wartawan Surabaya PWI Jatim sekaligus Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Inyong Maulana mendukung langkah Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) yang terus mengampanyekan kebebasan pers di tengah gempuran…