Surabaya, Oke Jatim - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, pelakunya merupakan seorang ibu rumah tangga atau emak emak. Dirinya dibekuk oleh Anggota Satreskoba saat di dalam rumah kontrakannya, Jumat, (05/11/2021) lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa Marunduri menyatakan bahwa tersangka ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Tambak Pring Surabaya. "Tersangka seorang ibu ibu, inisial MT, dengan alamat tinggal di jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya, ditangkap petugas di dalam rumah kontrakannya sekira pukul 20.30 WIB, pada Jum'at (5/11) lalu." ujarnya.
Baca juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar PPGD, Tingkatkan Respons Penanganan Korban Laka
Adapun barang bukti sebanyak 12 poket sabu yang ditemukan petugas di dalam dompet warna coklat, tepatnya di sebelah toples sebagai tempat penyimpanan beras di dalam rumah.
Menurut pengakuan tersangka, Kompol Daniel menjelaskan, bahwa sabu sebanyak 12 poket ini milik suaminya berinisial SN ( DPO ) dan Ia hanya dititipi.
Baca juga: Satlantas Polrestabes Surabaya, Tindak 10 Pengemudi Pengaruh alkohol
"Tersangka MT juga mengaku bahwa sebelumnya Ia dititipi sebanyak 14 poket tapi sudah terjual 2 poket dibeli oleh IW (Belum Tertangkap), Setiap poket sabu dijual tersangka MT seharga Rp 150 ribu." jelas Daniel, selasa, (16/11/2021).
12 poket klip plastik berisi sabu itu masing masing seberat 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram.
Baca juga: 1 November 2024, BPJS Diberlakukan Sebagai Syarat Pengurusan SIM
Karena perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : okejatim.com