Satlantas Polrestabes Surabaya, Tindak 10 Pengemudi Pengaruh alkohol

avatar okejatim.com

Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya menindak 10 orang yang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

Penindakan itu dilakukan ketika Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar operasi cipta kondisi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo kota Surabaya.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, operasi cipta kondisi itu digelar pada Sabtu (2/11/2024), mulai pukul 01.30 hingga 03.00 WIB.

"Total kami lakukan 20 tilang. 10 di antaranya kami tindak dengan Pasal 311 (mengemudi dalam pengaruh alkohol)," jelas Arif.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Pushbike Race

Kemudian ada 2 penindakan dengan Pasal 288 terkait barang bukti kendaraan bernomor roda empat dan 4 penindakan dengan Pasal 281 juncto 77 (1) karena pengemudi mambawa SIM masa berlaku habis.

Menurut Arif, operasi cipta kondisi akan terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengemudi mobil maupun pengendara motor, salah satunya pengaruh minuman beralkohol.

"Operasi selanjutnya, tentu dengan lokasi dan waktu yang sudah kami tentukan," sambung Alumni Akpol 2005 itu.

Baca Juga: Carteran Sepi, Sopir Nekat Jualan Narkoba

Sebelumnya, pada Jumat (1/11/2024), terjadi Kecelakaan di Jalan Kedungdoro melibatkan mobil Innova yang menabrak warung, hingga menyebabkan dua orang pengunjung tewas.

 

Editor : Redaksi