1 November 2024, BPJS Diberlakukan Sebagai Syarat Pengurusan SIM

SURABAYA - Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar PPGD, Tingkatkan Respons Penanganan Korban Laka

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan," ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya, Tindak 10 Pengemudi Pengaruh alkohol

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN," ucapnya.

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru

"Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM," tutup Kanit Regident Satpas Colombo.

Editor : Redaksi

Berita   

Sidang Isbat Putuskan Besok 1 Maret Ramadhan 1446 H

Hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan awal puasa atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 jatuh pada Sabtu (1/3). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1446 H yang dipimpin langsung Menteri…