Melanggar Jam Malam, Rasa Sayang Blue Fish Disegel Petugas Gabungan

avatar okejatim.com


Surabaya, Oke Jatim - Operasi gabungan yang terdiri dari BPB Linmas Surabaya, Sat Pol PP Surabaya dan TNI (Koramil Tegalsari) merazia Cafe dan Bar Rasa Sayang Blue Fish Jl. Tegalsari, Surabaya.

Razia yang digelar menindak lanjuti adanya pengaduan bahwa tempat hiburan tersebut beroprasional hingga pagi hari.

Dasar razia yang dilakuka sesuai Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) No. 63 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, & Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa.

Selain itu juga diatur oleh Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.2/9138/436.8.4/2021 Tanggal 31 November 2021 - 31 Desember 2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID 19 di Kota Surabaya.

Razia yang digelar mulai Senin (13/12/2021) dini hari pukul 02.00 WIB, dan pada pukul 07.00 WIB berhasil diketahui bahwa di Cafe Bar Rasa Sayang (RS) Blue Fish terdapat  25 LC dan pegawai RS Blue Fish serta 12 pengunjung yang berada di dalam gedung tempat hiburan malam tersebut.

Pengepungan yang dilakukan oleh petugas gabungan membuat para penghuni Rasa Sayang (RS) Blue Fish tidak berkutik sehingga menyerah dan keluar dari gedung. Saat para pengunjung dan karyawan akan diamankan untuk di data, sempat terjadi perdebatan antara owner RS yaitu Hery Kuncoro dengan para petugas.

Melalui rekaman video yang berdurasi hampir dua menit berhasil merekam bahwa Hery Kuncoro tidak berkenan tempatnya di razia jam malam karena menurutnya pihak petugas tidak tegas dalam menindak.

"Kenapa hanya tempat saya yang di tindak sedangkan tempat lainya tidak? Banyak Cafe Bar dan warung kopi lainya yang berada dipingir jalan masih Oprasional hingga pagi hari tidak dilakukan penindakan tegas, protes Hery Kuncoro.

Saat berada di tempat kejadian penindakan hadir Kaban BPB Linmas Surabaya Irvan Widiyanto, memberikan keterangan bahwa Oprasional yang dilakukan oleh pihak RS Blue Fish merupakan pelangaran jam Oprasional yang telah diatur di Perwali Surabaya dan kesepakatan bersama yang di tuang pada Pakta Integritas antara Satgas Covid 19 dengan pelaku usaha hiburan masing masing.

Sudah jelas melanggar karena batas jam Oprasional hingga pukul 00.00 WIB, hal tersebut sudah di tuang di kesepakatan Pakta Integritas, dan kita lakukan tindak penyegelan, ujar Irvan Widiyanto.

Editor : Bay