Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024: Rincian dan Informasi Penting

Foto ilustrasi kondisi antrian panjang di pintu Tol saat puncak arus mudik .
Foto ilustrasi kondisi antrian panjang di pintu Tol saat puncak arus mudik .

Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 H. Berikut adalah rincian pengaturan yang perlu diperhatikan:

 Sistem Satu Arah (One-Way System)

 - Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00.

- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00.

 Sistem Contra Flow

- Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00.

- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00.

Sistem Ganjil Genap

- Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00.

- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00. 

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00. 

Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi

Pembatasan berlaku pada beberapa ruas jalan tol dan non-tol, yang mencakup area dari Lampung hingga Bali.

Catatan Penting :

- Sistem ganjil-genap berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang, dengan pengecualian tertentu.

- Pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran.

Sumber: Humas Kemenhub RI

Editor : Redaksi

Berita   

Inyong Maulana Dukung AWS Mengedepankan Kebebasan Pers

Ketua Seksi Wartawan Surabaya PWI Jatim sekaligus Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Inyong Maulana mendukung langkah Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) yang terus mengampanyekan kebebasan pers di tengah gempuran…