SURABAYA – BPJS Kesehatan terus memperkuat transformasi layanan digital dengan menghadirkan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN), sebuah layanan yang memudahkan masyarakat mengetahui status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara cepat dan mandiri. Inovasi tersebut diperkenalkan dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang digelar di Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Ulan Nahdhiyah, menjelaskan bahwa layanan ini hadir untuk memberikan kepastian kepada peserta sebelum mengakses layanan kesehatan, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kendala akibat status kepesertaan yang tidak aktif.
Cakupan Kepesertaan JKN Surabaya Hampir Menyeluruh
BPJS Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,52 persen dari total penduduk per 1 Juli 2026. Dari sekitar 3 juta penduduk, sebanyak 2,99 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara tingkat kepesertaan aktif mencapai 83,50 persen atau lebih dari 2,5 juta peserta aktif.
Data tersebut menunjukkan komitmen bersama pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), meski masih terdapat peserta yang perlu melakukan reaktivasi agar kembali memperoleh manfaat layanan kesehatan.
Mengapa Status Kepesertaan Bisa Tidak Aktif?
BPJS Kesehatan menjelaskan terdapat beberapa penyebab peserta tidak dapat menggunakan layanan JKN. Di antaranya peserta PBI yang dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kementerian Sosial, peserta mandiri yang menunggak iuran, peserta pekerja penerima upah yang berhenti bekerja, hingga peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah. Selama status kepesertaan aktif, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
PASTI JKN Permudah Cek Status Secara Mandiri
Melalui platform PASTI JKN, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Layanan ini juga memberikan informasi mengenai penyebab kepesertaan tidak aktif serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkannya kembali.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih proaktif memastikan status kepesertaan sebelum membutuhkan layanan kesehatan sehingga proses pelayanan di fasilitas kesehatan berjalan lancar.
Reaktivasi Disesuaikan dengan Segmen Peserta
BPJS Kesehatan juga memaparkan mekanisme reaktivasi peserta sesuai segmen kepesertaan. Untuk peserta PBI, pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sementara peserta PBPU atau peserta mandiri dapat kembali aktif melalui sejumlah kanal layanan, seperti Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, kantor BPJS Kesehatan, maupun Mal Pelayanan Publik.
REHAB 3.0, Solusi Cicilan Tunggakan Iuran
Selain menghadirkan PASTI JKN, BPJS Kesehatan juga terus mengoptimalkan program REHAB 3.0 sebagai solusi bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program ini, peserta diberikan kemudahan mencicil tunggakan sesuai kemampuan sehingga kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
BPJS Kesehatan berharap inovasi digital dan kemudahan pembayaran tersebut dapat meningkatkan keaktifan peserta sekaligus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.(bar)
Editor : Redaksi