Malam Minggu Beraksi Di Warkop, Pelaku Curanmor Asal Surabaya Berakhir di Jeruji Besi

okejatim.com


Baca juga: Polres Gresik Ungkap kasus Pencurian, Curanmor hingga Pengeroyokan yang Akibatkan Korban Meninggal

Gresik, Oke Jatim - Nekat beraksi di warung kopi di wilayah Duduk Sampeyan saat malam minggu, pelaku curanmor asal Surabaya tertangkap basah oleh korban, disusul bantuan warga sekitar dalam penangkapan. Berdasarkan laporan korban, Polisi berhasil mengamankan pelaku.

Berawal mendatangi warung kopi Liek di Simpang Empat Duduksampeyan, Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik,  Pelaku, Mochamad Gustomi (26) warga Kedinding Tengah, Kota Surabaya tiba di warkop.

Pada saat itu, Pelaku yang mengenakan kaos merah dan celana pendek masuk ke halaman warung kopi sekitar pukul 19.00 Wib. Menurut pengakuannya, ternyata tujuan pelaku ke warkop bukan untuk menikmati kopi, melainkan sedang dalam misi pencarian sepeda motor incarannya.

Berhasil menemukan motor incarannya, pelaku langsung beraksi mengeksekusi satu unit Motor Honda Vario 125 cc dengan nopol W 2744 CM milik korban, Abdullah Chafid (27) warga Desa Kawistowindu, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

"Ketika hendak pulang saya melihat motor saya telah diambil oleh seseorang yang tidak saya kenal, motor saya di tuntun mundur kebelakang sejauh kurang lebih dua meter. Lalu saya mengejar dan berusaha memegangi motor milik saya. Dia (pelaku 'red) sudah posisi di atas motor saya, bahkan pelaku sempat memukul pipi kanan saya." tutur korban.

Baca juga: Bak Disambar Petir, Seorang Suami Dapat Kiriman Video Syur Istri dan PIL nya, Suami : Sudah Saya Laporkan

Merasa ada perlawanan, korban pun  berteriak meminta bantuan warga. "Maling.. maling...!!",  sambil tetap menghambat laju motor warna putih miliknya itu dan dalam sekejap korban berhasil merebut kembali motornya dengan dibantu warga.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH., SIK., MSi., melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa menjelaskan bahwa korban melaporkan ke Polsek Duduksampeyan. Anggota polisi yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku yang sempat menjadi bulan-bulanan warga. Kini pelaku berikut barang bukti motor korban kini diamankan ke Mapolsek Duduk Sampeyan.

"Sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," kata Bambang.

Baca juga: Polisi Buru Otak Pelaku Perampokan Sadis di Dukun Gresik, Ini Ciri Cirinya 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangannya dari Surabaya ke Gresik berakhir di dinginnya jeruji besi penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : okejatim.com

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru