BPJS Terus Lakukan Penyempurnaan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

avatar okejatim.com


SURABAYA, okejatim.com - Aplikasi BPJSTKU yang merupakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone, saat ini berubah menjadi aplikasi Jamsostek Mobile atau disingkat menjadi JMO. Perubahan ini disampaikan dalam kanal YouTube BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menjelang Pemilu LSM Asing Wajib Di Pantau

Diketahui, BPJSTKU merupakan salah satu aplikasi yang dapat dipergunakan oleh peserta untuk mengakses beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti cek saldo, simulasi Jaminan Hari Tua (JHT) dan masih banyak lagi.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menjelaskan bahwa JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya.

Pada aplikasi ini tersedia informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara berkesinambungan melakukan pengembangan terhadap aplikasinya, saat ini aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah dirilis sebagai pengganti BPJSTKU, ujarnya.

Baca Juga: Betapa Bahayanya Khilafah Di Indonesia, Simak Talk Show di TVRJ Chanel

Kami menyampaikan apresiasi kepada para peserta atas kepercayaannya dalam menggunakan kanal resmi Jamsostek mobile untuk kemudahan dan kenyamanan layanan.

Berdasarkan identifikasi kami, sempat terjadi transaksi berulang akibat hal teknis pada aplikasi JMO yang menyebabkan terjadinya kelebihan bayar pada beberapa transaksi kalim JHT.

Baca Juga: Eksis Sejak 1987, Soto Cak RI (Marmoyo) Tetap Ramai Pengunjung 

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan evaluasi serta penyempurnaan aplikasi JMO agar tidak terulang kembali serta melakukan tindaklanjut dengan menghubungi peserta dalam proses pengembalian kelebihan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari peserta dan pihak bank serta permohonan maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi," pungkas Deny. (Red)

Editor : okejatim.com