Dituding Mafia Tanah Oleh Kurator, Berlian Tanggapi Begini

avatar okejatim.com

SURABAYA,okejatim.com - Telah beredar berita mengenai putusan dari Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan No. 200K/Pdt.Sus-Pailit/2023  tanggal 24 Januari 2023 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Berlian Ismail, SH.

Berlian Ismail, SH. Di anggap telah kalah dan tidak memiliki hak terhadap objek harta pailit di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.

Baca Juga: Aksi Bertajuk Peduli Rempang Di Jatim Bernafas HTI

Dengan adanya putusan tersebut Kurator Albert Riyadi Suwono (Pelapor) menuntut keadilan kepada untuk segera menetapkan Berlian Ismail dkk sebagai tersangka tindak  pengerusakan secara bersama-sama, dan pengerusakaan/menarik barang sitaan yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun penjara bisa dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik.

Senen, 30-Januari- 2023

Menanggapi adanya berita tersebut Berlian Ismail, SH angkat bicara. Menurutnya Dalam urusan tanah jelas ranahnya adalah perdata karena sengketanya adalah sengketa kepemilikan. Sehingga kami pasti akan lawan dengan PK dan kami masih ajukan permohonan sebagai pemilik yg sah dengan gugatan kepemilikan yg ini terpisah dr gugatan budel pailit yg masih tahap kami ajukan PK..

"Jadi dalam hal ini Sidqus Sahdi yang mendalilkan Bahwa dia pemilik atas Darmo no 153 Surabaya dengan berdasarkan bukti kepemilikan surat penyataan waris yang kita sudah cros cek kepengadilan agama Surabaya yang ternyata belum diajukan permohonan penetapan waris yang jelas disini aja sudah cacat hukum, Karena pembuktian atas ahli waris atas pewarisnya harus di ajukan penetapan waris di pengadilan agama Surabaya bukan menggunakan pernyataan waris sepihak," Bantahnya.

Berlian juga menambahkan, "Dan Sidqus Sahdi mendalilkan sebagai pemilik suatu objek tanah dan bangunan di Darmo no 153 hanya berdasarkan surat pernyataan kepemilikan tanpa adanya bukti kepemilikan sertifikat, petok maupun Eigendom verponding 12751 ( surat hak milik) sehingga sesuai undang undang argaria jelas bertentangan karena surat pernyataan kepemilikan jelas  bukan bukti kepemilikan suatu objek tanah, Dan lebih fatal lagi disini Sidqus Sahdi meminjam sejumlah uang/ berhutang dengan jaminan surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris yang notabene tanpa ada jaminan surat hak milik yang diatur undang undang untuk jadi jaminan yang akhirnya dasar perjanjian hutang piutang dengan jaminan surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris oleh peminjam di ajukan pailit yang sekarang ditangani oleh kurator Albert yang disini diduga ada pemalsuan data otentik dan keterangan palsu oleh kurator Albert di karenakan dalam pengajuan bundel pailit yang jadikan jaminan suatu pailit seharusnya ada suatu bukti kepemilikan atas pengajuan bundel pailit." Paparnya.

Selain itu Berlian juga mengatakan, "Jika dalam pengajuan suatu perkara kepailitan jelas harus ada jaminan sertifikat/ atau alas hak kepemilikan untuk dilelang suatu orang kurator sehingga disini jelas jika kurator Albert mengajukan kepailitan tanpa alas hak kepemilikan maka apa yang jadi dasar lelang nya. Dan dalam hal ini kurator Albert sengaja membangun opini publik bahwa H Berlian sengaja dijelek jelek kan sebagai mafia tanah, Dan kami (Berlian)sangat percaya dengan penyidik Polrestabes Surabaya bahwa beliau sangat paham dengan sengketa tanah Karena perkara tanah pembuktian hanya harus ada bukti otentik yang diakui oleh undang undang/ surat yang diakui  dari kantor pertanahan Surabaya dan bukan dasarnya pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris, Sehingga dari awal sudah kami jelaskan bahwa Sidqus Sahdi hanya memiliki bukti surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris yang diperoleh dari bapak kandungnya Hisbullah Huda Yang notabene tinggal di rumah Darmo 153 hanya dapat SIP/ surat ijin penempatan dari Pemprov Jatim yang ternyata sudah di cabut oleh Pemprov Jatim sendiri tahun 1996 dan diperkuat sudah ada surat dari Pemprov Jatim bahwa tanah dan bangunan jalan Darmo 153 bukan aset Pemprov Jatim. Sehingga disini jelas riwayat perolehan Sidqus Sahdi, Sedangkan kami H Berlian sudah pegang bukti yang kuat dari BPN 1surabaya bahwa keterangan dari BPN 1 bahwa tanah dan bangunan Darmo 153 adalah murni tanah masih berstatus Eigendom verponding 12751 atas nama Karel Van velsing yang sudah beralih ke Setiawan Sampurno dan Setiawan Sampurno juga ada bukti jual beli tahun 71 dari pemilik Eigendom verponding 12751 nya yaitu Karel Van Velsing dan Setiawan Sampurno pun ada pengoperan dari PT Verluis, diperkuat Setiawan Sampurno masih pegang Eigendom Verponding 12751 asli nya dan diperkuat lagi surat dari dinas tanah bahwa objek tanah Darmo 153 masih Eigendom Verponding 12751 atas nama Karel Van Velsing yang sekarang sudah dijual secara Notaris dengan adanya IJB dan kuasa menjual dan peralihan hak ke pembeli yang beritikad baik yaitu H Berlian Ismail, SH. Sehingga jika H Berlian dilaporkan pasal pengrusakan rumah Darmo 153 oleh Sidqus Sahdi yang Notabene hanya punya bukti surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan waris apakah masuk akal?" Demikian ungkap H Berlian Ismail kepada awak media.

Baca Juga: Menjelang Pemilu LSM Asing Wajib Di Pantau

"Dan meskipun sekarang ada putusan Bundel Pailit tanpa adanya bukti kepemilikan atas tanah Darmo 153 apakah ini wajar ataukah ada permainan untuk membangun opini publik?" Kata Berlian.

"Apalagi sesuai keterangan dari kantor badan pertanahan negara/BPN 1 Sidqus Sahdi  dan kurator Albert sudah berusaha mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN 1 dengan dasar pernyataan kepemilikan Darmo 153 dan pernyataan waris tetapi ditolak oleh BPN 1 dikarenakan tidak diakuinya bukti hak suatu objek tanah berdasarkan surat pernyataan kepemilikan Darmo 153 dan surat pernyataan waris aja dikarenakan tidak adanya aturan didalam undang undang bukti kepemilikan hanya berdasarkan surat pernyataan kepemilikan Darmo 153 dan surat pernyataan waris sehingga disini jelas adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Budel Pailitnya meskipun sekarang sudah sampai kasasi yang Notabene pengajuan kasasinya ini hanya gugatan bahwa rumah Darmo 153 untuk dimasukkan dan dicatatkan ke Budel Pailitnya bukan gugatan sengketa kepemilikan maupun gugatan pengajuan hak tanah yang dalam hal ini oleh H Berlian diajukan terpisah sehingga prematur dibilang menang kasasi otomatis jadi pemilik atas rumah Darmo 153 karena pengajuan dipengadilan ini hanya gugatan untuk dicatatkan untuk rumah Darmo 153 jadi Budel Pailit meskipun banyak diduga banyak rekayasanya yang ini sedang kita lawan secara pembuktian di pengadilan juga meskipun kami juga lagi ajukan permohonan dipengadilan sebagai pemilik yang sah."

Baca Juga: Betapa Bahayanya Khilafah Di Indonesia, Simak Talk Show di TVRJ Chanel

Sehingga dalam hal ini menurut H Berlian selaku pembeli yang beritikad baik juga memgatakan, "Saya sangat membenci dan mengutuk atas tudingan yang di bangun dan sengaja menuduh kami sebagai mafia tanah sehingga dalam waktu dekat ini akan ada laporan polisi atas tuduhan yang tidak mendasar ini." Ucapnya.

Dalam keterangan H Berlian menegaskan bahwa dalam urusan tanah masih terlalu dini untuk dikatakan gugatan kasasinya masih panjang mengingat gugatan untuk menetapkan H Berlian sebagai pemilik sah masih proses disamping kasasi kami masih ajukan PK Karena selama kami punya novum alat bukti baru maka kami yakin permohonan si kurator untuk menetapkan budel pailit nya pasti akan kami lawan." Pungkasnya. (Red)

Editor : okejatim.com