Surabaya, Oke Jatim.Com - Upaya memerangi calo atau makelar pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) di sekitaran Satpas Colombo Polrestabes Surabaya di jalan Ikan Kerapu Surabaya maksimalkan penjagaan diperketat.
Dengan masa berlaku nya surat ijin mengemudi (SIM) selama lima tahun yang diatur dalam undang-undang Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 85, yang berbunyi SIM berlaku selama lima tahundan dapat di perpanjang.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si menegaskan, pembersihan keberadaan calo yang biasa berkeliaran di sepanjang jalan Ikan Kerapu Surabaya dipersempit ruang geraknya yang akan masuk diarea Satpas Colombo.
Kami berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mau mengurus (SIM) baru mau pun perpanjangan. Pelayanan yang kami berikan Satpas Colombo kepada masyarakat adalah menutup akses masuknya calo ke dalam, jelas Kasat AKBP Arif Fazlurrahman. Selasa (18/7/2023)
Penutupan akses masuknya calo, di mulai dari luar masuknya gedung Colombo sampai proses pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek serta pembayaran ke Bank BRI. Anggota saya perintahkan untuk benar-benar memastikan pemohon (SIM) yang diizinkan masuk lokasi, Lanjut Kasat.
Seteril dari calo menurut kasat, bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan serta memberi ketersedian ruangan yang cukup guna menampung jumlah peserta ujian SIM.
Jumlah pemohon tidak sedikit semenjak diberlakukan SIM baru secara online untuk wilayah Jatim atau perpanjangan tidak berdasarkan domisili satpas tersebar di wilayah kota besar Indonesia, paparnya.
AKP Sigit Kanit Regident menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan semua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo agar anggota benar-benar bertugas. Hal itu merupakan langkah antisipasi sejak dini, sehingga dapat melayani secara maksimal peserta ujian (SIM).
Anggota sudah kami tegaskan agar memperketat penjagaan guna mempersempit ruang gerak calo-calo yang ingin mencari korban dengan modus iming-iming atau janji manis, tutupnya Sigit.
Editor : Hartono