Jakarta,okejatim-Soal aturan dana hibah partai yang diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jumlah dana yang diterima setiap partai tak sama bergantung pada perolehan suara di parlemen, Selasa (1/8/2023).
Dari itu melalui Direktorat Jenderal Pajak Politik dan Pemerintahan Umum, Kementrian Dalam Negeri (Kenmendagri) Bahtiar menyerahkan aliran dana hibah partai politik kepada PDI Perjuangan (PDIP) senilai Rp28 miliar, aliran dana partai politik diterima langsung Ketua Umum Megawati Soekarno Putri, Senin (31/7/2023) di sekolah partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: BDx Indonesia Luncurkan Pembangunan Data Center Campus 100MW Skala Besar di Suryacipta, Jakarta
Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mengungkapkan keuangan bantuan dana hibah yang diterima selanjutnya akan di gunakan sebagai penunjang operasional sekolah politik dan operasional partai politiknya.
"Uang yang di terima selanjutnya akan diterapkan penggunaan operasional partai dan kaderisasi untuk kemampuan politik yang melahirkan para calon legeslatif yang handal dan berkualitas, jelas kata," Hasto.
Baca Juga: Sikapi pernyataan YLBHI, Suriyanto PD: Jangan mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan kelompok
"Bagi PDIP setiap legeslatif yang akan dicalokan, harus mahir dan mengerti dalam kualitas politik tegas," Hasto.
Selain itu, ditandatangani oleh Megawati, dokumen penyerahan dana juga ditandatangani Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Hasto menyebut dana hibah bagi parpol yang lolos presidential threshold sangat penting.
Hasto menjelaskan di tahun sebelumnya PDIP juga telah menerima dana hibah partai senilai Rp27 miliar, dan itu pemerintah memberikan disetiap tahunnya. (Ndro).
Editor : Hendro