Surabaya - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kelompok kriminal yang ahli dalam merampok rumah-rumah kosong di berbagai provinsi.
Baca Juga: Ditintelkam Polda Jatim Launching Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Dalam kasus ini, setidaknya ada Tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Jatim, termasuk seseorang yang diduga menjadi penadah barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh kelompok ini dari bulan Februari hingga Agustus 2023.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang didampingi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, dan Kepala Subdirektorat III Bagian Penyelidikan Kejahatan Umum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa (15/8/2023).
"Total ada tujuh orang tersangka yang berhasil kami amankan dalam kasus ini," kata Kombes Dirmanto.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan bahwa para pelaku merampok rumah kosong antara lain adalah SF alias Siut, AA, MS, BF, dan AM alias Tumper. Sementara itu, dua orang yang dicurigai sebagai penadah adalah PD dan AS alias Boy.
"Semua dari mereka yang ditangkap adalah warga Sidoarjo," ujar AKBP Piter.
Kelompok tersangka ini, lanjut AKBP Piter, diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampokan di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember, dan bahkan Bali.
"Kelompok ini memilih sasaran rumah kosong dan memiliki kemampuan untuk mengetahui apakah rumah tersebut kosong atau tidak dengan melihat apakah lampu teras menyala atau tidak," tambah AKBP Piter.
Menurut AKBP Piter, dalam menjalankan aksinya, satu anggota kelompok bertugas memutus aliran listrik di rumah target, sementara anggota lainnya mengawasi situasi dari kejauhan.
Baca Juga: Perhatian Polda Jatim Untuk Korban Kanjuruhan Terus Dilakukan
"Jika aliran listrik dimatikan dan tidak ada aktivitas dari rumah, mereka menganggap rumah tersebut kosong. Mereka akan membatalkan rencana jika ada tanda-tanda bahwa ada orang di dalamnya," jelas AKBP Piter.
Setelah memastikan bahwa rumah kosong, kelompok ini merusak gembok dan kunci pintu untuk masuk ke dalam rumah.
Kemudian, mereka merampok barang berharga seperti televisi, sepeda, jam, laptop, kamera, perhiasan, dan uang tunai.
Meskipun melakukan banyak aksi, kelompok ini tidak pernah menggunakan kekerasan karena rumah-rumah yang mereka targetkan selalu dalam kondisi kosong.
"Kami juga mendapatkan informasi terbaru bahwa ada tujuh lokasi kejahatan serupa di Bali, dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Polda Bali," tambahnya.
Selain menangkap tujuh tersangka perampok rumah dan dua penadah, polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang semuanya merupakan narapidana berulang.
"Tiga tersangka Curanmor yang merupakan narapidana berulang, yaitu SL, MA, dan KS, juga kami amankan di Jember," tutupnya.
Atas tindakan mereka, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan, sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penerimaan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Editor : okejatim.com