TANGERANG - Seorang ayah kandung berinisial SH (54) asal kabupaten Tangerang diamankan polisi atas tuduhan menyetubuhi anak kandungnya NF (19), lebih dari 100 kali. Perbuatan bejat ini terjadi selama sembilan tahun, mulai dari tahun 2014 hingga Agustus 2023. Kejadian tragis ini mencengangkan masyarakat setempat. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tersangka SH telah mengancam korban untuk memaksa dia melakukan perbuatan tercela ini. *Tersangka memanfaatkan situasi ketika sang istri sibuk bekerja untuk melancarkan perbuatannya," terang Kapolres. Baca juga : Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Acuh Tak Acuh Terhadap Anak Putus Sekolah Peristiwa ini terungkap ketika kakak korban, berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka dan NF akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya. RY lalu mengusir SH dari rumah mereka dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tersangka SH saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan korban yang didampingi oleh ibu kandungnya. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka. Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, dan SH dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan kepada korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan tujuan memulihkan kondisi psikologis korban dari pengalaman traumatis ini. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dan pihak berwenang dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual yang mengerikan.
Editor : okejatim.com