Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi film porno yang melibatkan sejumlah selebgram, artis, dan model. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang memiliki peran berbeda dalam pembuatan film dewasa tersebut, Senin, (11/9/2023). Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direskrimsus Polda Metro Jaya, para tersangka merekrut talenta untuk produksi video pornografi melalui berbagai cara. Salah satunya adalah melalui jaringan kelompok tertentu. Cara lainnya adalah dengan melakukan profiling terhadap calon talenta di media sosial. Baca juga : Arek Suroboyo Aksi Dukung Kapolri Usut Tuntas Kasus Sambo "Tersangka ini selain mendapatkan talenta dari kelompok jaringannya juga melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkap Ade. Dalam operasi ini, polisi berhasil menetapkan lima tersangka yang memiliki peran masing-masing. Tersangka pertama, yang dikenal sebagai I, berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website, serta produser film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka kedua, JAAS, berperan sebagai kameramen. Selain itu, ada tersangka AIS yang berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound engineering, dan tersangka SE yang berperan sebagai sekretaris dan talenta. Mereka semua ditangkap oleh polisi pada tanggal 31 Juli dan 1 Agustus 2023. Baca juga : 7 Pelaku Pembobol Rumah Kosong Lintas Wilayah Keok Di Tangan Polda Jatim Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan sebuah website yang berisikan film adegan dewasa dengan link menuju tiga website lainnya. Total, terdapat sekitar 120 film dengan berbagai judul yang telah dibuat dan beredar di website tersebut. Jumlah pelanggan website ini mencapai puluhan ribu, dan tersedia berbagai paket berlangganan, mulai dari satu hari seharga Rp50 ribu, satu pekan seharga Rp150 ribu, hingga satu bulan yang dibanderol Rp250 ribu. Bahkan, tersedia pula opsi berlangganan satu tahun dengan harga Rp 500 ribu. Untuk berlangganan, pelanggan harus melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening dan E-Wallet yang terkait dengan tersangka I. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan syuting, handphone, laptop, dan komputer. Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari bisnis produksi film porno plus website ini mencapai Rp500 juta dalam satu tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Editor : Bay