JOMBANG - Motif Moch Hasan Syafi'i ( Daim), pembunuh sadis M Sapto Sugiyono, Kabiro Media Online Jombang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jumat, (15/09). Santer dikabarkan sebelumnya, kekejaman pelaku saat melakukan aksinya tidak hanya sebatas menembak korban dengan senapan angin, tetapi juga memukuli kepala korban dengan palu. Wakil Kepala Polres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah memberikan pengakuan bahwa motif pembunuhan ini adalah dendam pribadi. Daim merasa dendam karena pekerjaannya sering kali diganggu oleh korban. Baca juga : Pelaku Penembakan Kabiro Media Online di Jombang Diamankan "Motifnya hanya dendam pribadi, karena merasa pekerjaannya diganggu. Ini baru pengakuan dari pelaku. Kami masih akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus ini," kata Hari dalam konferensi pers di Mapolres Jombang pada Jumat (15/9/2023). Hari juga memastikan bahwa pembunuhan ini bukan terkait dengan pemberitaan. Daim mengaku dendam karena sering mengalami gangguan dari korban dalam usaha-usahanya, seperti bisnis penggilingan padi, odong-odong, dan dagang kantong plastik. Menurut polisi, pembunuhan yang menimpa Sapto, Kepala Biro Jombang media online kabaroposisi.net, ternyata sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku Moch Hasan Syafi'i (54). Daim bahkan telah membeli senapan angin untuk melaksanakan aksi pembunuhan tersebut sebulan sebelum kejadian. "Terungkap bahwa tersangka (pembunuhan Sapto) telah merencanakan ini dengan pembelian senapan angin," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat konferensi pers yang sama pada Jumat (15/9/2023). Daim membeli senapan angin tersebut pada bulan Agustus 2023 dengan kaliber 4,5 mm. Meskipun demikian, polisi belum dapat memastikan berapa kali pelaku menembak tubuh korban dengan senapan tersebut. Saat ini, Daim masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. Aldo mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Daim akan dihadapkan pada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan. "Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati," tegas Aldo.
Editor : okejatim.com