Diduga Ada Sejumlah Nominal, Pelaku Judi Bola Dilepas

Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku judi bola. Pelaku, RD, diamankan petugas dalam giat Razia saat berkendara roda dua bersama seorang temannya di wilayah Gayungan Surabaya, Sabtu, (11/11/23).

Sumber informasi menyebutkan bahwa saat melihat razia tersebut, RD dan temannya nampak ketakutan. Merasa ada kejanggalan, Petugas Polsek Gayungan pun segera menghentikan keduanya dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, dalam ponsel RD petugas menemukan transaksi dalam permainan judi bola sebesar 30.000 rupiah.

"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Polsek Gayungan Surabaya, kemudian di Handphone RD ditemukan transaksi judi bola sebesar 30.000 rupiah mas," ungkap sumber informasi kepada metroposnews.id, Selasa, (14/11/23).

Tak lama, RD pun dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, hanya dalam satu hari, tersangka RD pun kabarnya telah dipulangkan dengan adanya dugaan sejumlah nominal.

"Hanya dalam satu hari, RD diperbolehkan pulang. Tapi dengan dugaan imbalan uang sebesar 10 juta rupiah," jelas sumber informasi itu, Rabu (15/11/23).

Demi keberimbangan pemberitaan, awak media berusaha meng-konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Namun, Ipda Balok, selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp dengan alasan tidak mengetahui peristiwa tersebut karena berada di Jakarta.

"Saya posisi di Jakarta," ujar Ipda Balok singkat.

Ketika ditanya terkait dugaan nominal, Ipda Balok membantah bahwa dirinya telah di mutasi dari Polsek Gayungan.

"Saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan," tegas Ipda Balok kepada media.

(Bersambung)

Editor : Redaksi