SURABAYA – Setelah lebih dari satu tahun bergulir, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya resmi menetapkan pria berinisial DAP (45) sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 138 tertanggal 20 Oktober 2026. Sebelumnya, DAP disebut telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditandatangani oleh Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melati Sari.
Dalam dokumen tersebut, DAP disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terungkap Setelah Korban Bertengkar dengan Ayah Tiri
Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban pada 1 Agustus 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/804/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Pengakuan itu disampaikan usai korban terlibat pertengkaran dengan DAP. Perselisihan tersebut disebut dipicu larangan DAP terhadap korban untuk pergi bersama teman sekolahnya.
Kepada ibunya, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan sebanyak tiga kali. Selain itu, korban juga mengungkap dugaan tindakan pelecehan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kanit PPA Polrestabes Surabaya saat itu, Iptu Edy Octavianus Mamoto, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Ia juga membenarkan bahwa terlapor telah dua kali mangkir dari undangan resmi penyelidik.
Pelapor Mengadu ke Hotline Wali Kota Surabaya
Perkembangan perkara ini sempat menjadi sorotan setelah ibu korban mengadukan penanganan kasus tersebut kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui layanan hotline pada September 2026.
Menurut Ibu korban, laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun belum memberikan kepastian hukum sebagaimana diharapkan.
Unit PPA dibawah Naungan Kasatreskrim
Awal pelaporan kasus ini, Unit PPA merupakan Unit yang berada di bawah naungan Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat itu, AKBP Edy Herwiyanto dan kepala unit PPA, Iptu Edi Octavianus Mamoto.
Ibu korban juga menyebut kerap berkoordinasi Aiptu Eddy Suprayitno penyidik awal perkara tersebut dilaporkan.
"Saya telah berikan seluruh informasi dari nomor Hp, IMEI, hingga akun media sosial terlapor yang masih terlihat aktif saat itu," ungkapnya.
Satres PPA & PPO Polrestabes Surabaya Dipimpin Pejabat Kasat
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melati Sari membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan terlapor atas nama DAP (45) menjadi tersangka dalam kasus dugaan Persetubuhan anak.
"Kita berikan atensi penuh kasus ini, status sudah Tersangka, dan setelah ini akan DPO," ujarnya, Kamis, (05/11).
Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan, penyidik resmi menerbitkan surat perintah penyidikan pada 18 September 2026. Selanjutnya, DAP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, termasuk dari dugaan kekerasan seksual yang justru dapat terjadi di lingkungan orang terdekat.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas korban maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan demi melindungi hak, privasi, dan masa depan anak. (Tim)
Editor : Redaksi