Gresik - Sebuah kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyasar sebuah unit mobil Daihatsu Grandmax telah menggemparkan wilayah Gresik, Senin, (29/04/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Dsn. Grogol Ds. Laban Kec. Menganti Kabupaten Gresik, seorang karyawan PT. NCG Cargo bernama Sugi Purwanto menjadi korban tindak pidana tersebut.
Pelaku yang terlibat adalah seorang pasutri, Sunardi bin Suwarno (41) dan Dian Kristati Eltida (35). Dengan Modus operandi membuka pintu mobil bagian belakang menggunakan kunci model "T" dan merusaknya, lalu mengambil barang berharga seperti spedometer. Pelaku kedua bertindak sebagai pengawas dari atas sepeda motor.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah mengungkapkan bahwa aksi mereka tercium oleh beberapa saksi, yang kemudian berteriak memperingatkan orang sekitar.
"Tersangka mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, tetapi dihalangi oleh warga sekitar. Bahkan saat berusaha kabur, tersangka mengeluarkan pisau dan sempat melukai salah satu saksi," ujarnya saat memimpin Press Conference di halaman Mapolsek Menganti, Selasa, (30/04/2024).
Kapolsek menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa. Selain itu, mereka merupakan residivis dalam kasus pencurian motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan selain sepeda motor Honda Scoopy, dashboard mobil, kunci T, senjata tajam, tang potong, dan beberapa alat lainnya.
"Karena perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Roni.
Editor : Redaksi