Gresik – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Menganti, Gresik. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/XI/2024/SPKT/SPKTPOLSEKMENGANTI/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR pada 21 November 2024.
Kasus ini bermula dari korban, Andiko Pratama (24), warga Perum Royal Residence, Wiyung, Surabaya, yang menggadaikan sepeda motornya, Honda CB 150R warna hitam putih dengan nomor polisi W-6164-CS, kepada terlapor, Suyono bin Kemiso (40), warga Desa Kedamean, Gresik, pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Warkop Akas, Kedamean.
Namun, setelah menerima motor tersebut, Suyono justru menggadaikan kendaraan itu kepada pihak lain di wilayah Kedamean. Motor tersebut sempat ditebus kembali oleh Suyono, tetapi kemudian digadaikan lagi di Desa Sidojangkung, Menganti, tanpa sepengetahuan atau izin dari Andiko.
Korban yang berniat menebus kembali motornya mencoba menghubungi Suyono, namun pelaku mengaku motor telah digadaikan kepada orang lain di Sidojangkung dengan harga Rp4,5 juta pada 25 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Atas perbuatannya, Suyono disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari pihak yang menerima gadai terakhir dari pelaku.
"Kasus ini sedang kami tangani. Kami juga mencari penggadai terakhir yang diduga berada di wilayah Sidojangkung," ujar salah satu petugas Polsek Menganti yang menangani kasus tersebut.
Korban berharap motornya dapat segera ditemukan, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai agar tidak menjadi korban penipuan.
Editor : Redaksi