Jakarta - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penanganan kasus pagar bambu di Laut Utara Kabupaten Tangerang. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2025, dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst.
Boyamin Saiman, bersama Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian, menyatakan bahwa tindakan KKP yang belum menetapkan tersangka meskipun telah melakukan penyidikan dan penyegelan pagar laut adalah bentuk penghentian penyidikan secara terselubung. Menurut mereka, tenggat waktu 20 hari yang diberikan KKP untuk memberikan kesempatan kepada terduga pelaku dianggap sebagai tindakan ceroboh, tidak profesional, dan sangat keliru.
“Tindakan menunggu 20 hari justru berpotensi memberikan peluang bagi terduga pelaku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ini sangat membahayakan proses hukum,” tegas Boyamin Saiman.
Masalah Baru Akibat Ulur Waktu
Sikap KKP yang mengulur waktu juga memicu kontroversi baru. Selama tenggat waktu 20 hari, pihak lain telah melakukan pembongkaran pagar laut, meskipun tindakan tersebut diduga tidak sesuai prosedur. Ironisnya, langkah ini malah dianggap oleh masyarakat sebagai bentuk keadilan yang diharapkan.
“Ketidakmampuan KKP untuk bertindak cepat malah membuka ruang bagi tindakan di luar prosedur. Ini menunjukkan lemahnya respons KKP dalam menangani kasus ini,” lanjut Boyamin.
Gugatan Resmi Diajukan
Gugatan praperadilan ini merupakan langkah LP3HI untuk mendesak KKP segera menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu yang dianggap tidak masuk akal. Gugatan tersebut diharapkan segera diproses oleh pengadilan, dengan harapan KKP dapat memperbaiki langkah hukum dan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.
“Minggu depan kami harap sudah ada jadwal sidang. Namun, seharusnya tanpa menunggu proses persidangan pun, KKP sudah bisa menetapkan tersangka,” pungkas Boyamin.
Kasus pagar laut di Tangerang ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Masyarakat berharap langkah LP3HI dapat menjadi pemicu perubahan agar kasus serupa tidak terulang.
Editor : Redaksi